Menurut dia, masyarakat perlu menilai seberapa besar peluang kerja mereka pada rezim Presiden Joko Widodo.
"Dijelaskan bidangnya apa saja? Dari tenaga yang terserap, berapa persen tenaga lokal dan asing, terutama China?" kata Anwar kepada GenPI.co, Senin (27/6).
Menurutnya, data tersebut penting karena Pasal 33 UUD 1945 Ayat 2 telah menerangkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara mesti dikuasai negara.
Selain itu, Anwar menjelaskan pada Ayat 3, tertulis bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Bagaimana caranya supaya sebesar-besar kemakmuran rakyat tersebut bisa terwujud? Salah satu langkahnya ialah pemerintah mempekerjakan sebanyak-banyaknya tenaga kerja yang berasal dari kalangan rakyat," tegasnya.
Menurut dia, masyarakat lokal seharusnya mengisi mayoritas bidang pekerjaan di Indonesia, termasuk di perusahaan-perusahaan yang mengelola sumber daya alam.
"Masalahnya tidak ada yang tahu berapa jumlah tenaga kerja yang mereka pekerjakan tersebut," kata dia.
Waketum MUI itu menekankan pentingnya mengungkap data tersebut kepada publik.
Sebab, menurut Anwar, negara mesti berkomitmen terhadap amanah konstitusi dan tak boleh melanggarnya.
"Pertanyaannya, apakah pemerintah dalam masalah ini sudah melaksanakan perintah dan amanat konstitusi dengan baik? Kita tidak tahu dan tidak bisa menjawabnya. Butuh lembaga independen yang mengaudit," pungkas Anwar Abbas.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia
Tembus 1 Triliun, Anggaran Perjalanan Dinas dan Konsumsi Rapat Pemprov Jakarta Bakal Dipangkas!
Resmi! Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik jadi 59 Tahun