Pemerintah membuka peluang melegalisasi penggunaan ganja untuk kesehatan. Hal itu ditunjukkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa baru yang mengatur kriteria kebolehan penggunaan ganja untuk kesehatan.
“Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” ungkapnya seusai menghadiri rapat pimpinan MUI di Jakarta, kemarin.
Ma’ruf menyebutkan fatwa MUI selama ini melarang penggunaan ganja. Namun menurutnya MUI perlu membuat pengecualian untuk kesehatan. Ma’ruf juga meminta MUI membuat fatwa yang berisi aturan mengenai jenis-jenis ganja yang bisa digunakan untuk pengobatan.
Mar’ruf menyatakan fatwa dibutuhkan agar menjadi pedoman bagi anggota legislatif merumuskan legalisasi ganja untuk medis . Ia berharap wacana penggunaan ganja nantinya tidak menimbulkan kemudaratan.
Sebelumnya Polri tetap menegaskan bahwa ganja tetap menjadi barang terlarang di Indonesia. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan menyatakan, pemerintah tidak ingin ada pelonggaran pemakaian ganja, karena bisa menyebabkan dampak yang sangat fatal bagai pemakai yang lain. Apalagi jika sampai ganja dilegalkan.
"Ganja tetap dilarang, ganja tetap tidak bisa digunakan. Kalau medis itu mungkin kewenangan dokter. Jadi kami akan berhati-hati dan tidak akan terpancing," jelas Zulpan.
Sumber: m.republika.co.id
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia