Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan kebijakan ini akan efektif berlaku per 18 Mei 2022 dan ketentuannya akan dielaborasikan pada kebijakan terkait pengendalian Covid-19.
"Akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan terkait pengendalian Covid-19 mengenai perjalanan di dalam negeri dan di luar negeri, dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2022).
Kebijakan ini merupakan respons lanjutan dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain pembebasan syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan, Presiden juga memberikan arahan soal pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka.
Keputusan ini menimbang kondisi pandemi Covid-19 di tingkat nasional dan global yang cenderung terkendali. Momentum ini yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional.
Meski demikian, Wiku mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan berbagai perubahan ke depannya. Pasalnya, pandemi belum dinyatakan resmi berakhir oleh WHO.
"Tentu kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik, namun masyarakat diharapkan tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depan," pungkasnya.
Sumber: kaltim.genpi.co
Artikel Terkait
IKN Terancam Mangkrak, Pendiri Indef Usulkan Jadi Tempat Leyeh-leyeh Presiden
Disanksi PTDH Gegara Peras Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Menyesal dan Nangis Sejadi-jadinya
Apakah Kepemimpinan Prabowo Lebih Baik Dari Mulyono?
Iris Wullur Beberkan Ciri-ciri Selingkuhan Suami, Adik Ipar Hary Tanoesoedibjo Ikut Terseret