Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, gugatan praperadilan tersebut merupakan hak Maming.
"KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, proses penyidikan hingga penetapan tersangka dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang ada.
"Kami tegaskan seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai perundang-undangan dan hukum acara pidana," ujarnya.
Meski demikian, menurutnya, KPK belum menerima surat panggilan ataupun pemberitahuan terkait adanya gugatan tersebut.
"Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan," ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mengatakan pihaknya akan mendampingi kasus Maming.
Seperti diketahui, Bendahara PBNU Mardani Maming merupakan tersangka terkait kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Tampang Aiptu Lilik Cahyadi, Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Dalam Sel
Viral Oknum Anggota Polisi di Subang Sebut Seniman Itu Murahan, Kini Minta Maaf Ngaku Khilaf
Oknum Militer Diduga Sudah Keluar Barak dan Mulai Masuk ke Kampus, Benarkah UU TNI Jadi Alat Intervensi?
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun