Sebelumnya, Wapres mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait larangan penggunaan ganja jika membawa permasalahan. Larangan penggunaan ganja juga tertera dalam Al-Qur'an.
"Saya kira MUI ada putusan bahwa memang kalau ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al-Qur'an dilarang. Untuk masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya," tegas Wapres dalam konferensi persnya di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Wapres berharap wacana penggunaan ganja untuk medis tidak memiliki kemudaratan nantinya. "Harus ada fatwa baru pembolehannya. Saya kira MUI segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR DRI," harap Wapres.
Wapres berpesan, dalam fatwa tersebut, MUI dapat membuat klarifikasi terkait varietasnya. Hal ini penting dilakukan agar nantinya penggunaan ganja untuk medis tidak disalahartikan penggunaanya.
"Jangan sampai nanti berlebihan dan nanti menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietasnya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietasnya ganja itu," jelas Wapres.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Tangki Kilang Minyak Pertamina Cilacap Terbakar, Netizen: Upaya Hilangkan Barang Bukti?
Keceplosan! Karni Ilyas Mengaku Bahwa ILC Dibredel Oleh Jokowi
AJAIB! Perangkat Desa Sanggup Bayar Denda Pagar Laut Rp48 Miliar
Suami di Penjara, Istri di Palembang Digerebek Warga Simpan Pria Lain di Rumah