Wapres: Pemerintah Akan Ganti Hewan Kurban Terinfeksi PMK

- Selasa, 28 Juni 2022 | 20:00 WIB
Wapres: Pemerintah Akan Ganti Hewan Kurban Terinfeksi PMK
Polhukam.id, Jakarta - Mengantisipasi penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terjadi pada kebanyakan hewan kurban, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah memberikan vaksinasi dan juga mengganti rugi hewan kurban yang telah terkena PMK.

"Pemerintah akan melakukan langkah-langkah selain vaksinasi juga memberikan ganti rugi kepada binatang yang mati supaya tidak banyak kerugian kemudian mengamankan," kata Wapres saat ditemui dalam konfrensi pers di Gendung MUI Pusat Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Jokowi Pergi ke Luar Negeri, Wapres Maruf Amin yang Menggantikan

Menurut fatwa MUI, lanjut Wapres, jika ada binatang kurban yang memiliki penyakit ringan masih diperbolehkan untuk dikurbankan. Sebaliknya, jika sudah terkena penyakit berat tentunya tidak bisa dikurbankan apalagi dikonsumsi.

Wapres menegaskan, saat ini pemerintah masih melakukan monitoring terkait ketersediaan, kesehatan, dan harga pada hewan kurban.

Baca Juga: Bulog Pastikan Daging Kerbau Beku dari India Bebas PMK

Untuk itu, daerah-daerah yang hewan kurbanya terkena PMK akan didatangkan hewan kurban lainnya dari daerah yang hewan kurbannya bebas PMK.

"Maka tentu dari daerah-daerah yang tidak terkena PMK didatangkan pemerintah. Ini untuk membantu untuk supaya di tempat yang kekurangan bisa cukup. Dan berkaitan dengan harganya terus dicek pemerintah," tegas Wapres.

Sumber: akurat.co

Komentar