"Pemerintah memutuskan dengan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden Jokowi dalam konfrensi pers di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Menurutnya, kebijakan ini diputuskan setelah melihat dan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi Covid 19 di Indonesia semakin terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid 19 di Indonesia semakin terkendali," ujar Jokowi.
Jokowi juga menyatakan, untuk masyarakat yang melakukan aktivitas di ruangan tertutup dan di area transportasi publik diharuskan untuk tetap menggunakan masker.
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan trasnportasi publik tetap harus menggunakan masker," ucap Jokowi.
Jokowi menekankan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka disarankan untuk tetap menggunakan masker.
"Bagi masyarakat yang masuk katagori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker pada saat beraktivitas," tegas Jokowi.
Untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, lanjut Jokowi, juga disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek. Maka tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas," lanjut Presiden.
Terakhir, Presiden Jokowi menekankan, bagi para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang telah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka tidak diperlukan lagi Swab Antigen atau PCR.
"Bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap sudah tak perlu lagi Swab Antigen dan PCR," tegasnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Tampang Aiptu Lilik Cahyadi, Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Dalam Sel
Viral Oknum Anggota Polisi di Subang Sebut Seniman Itu Murahan, Kini Minta Maaf Ngaku Khilaf
Oknum Militer Diduga Sudah Keluar Barak dan Mulai Masuk ke Kampus, Benarkah UU TNI Jadi Alat Intervensi?
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun