Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan mengatakan Menteri Kominfo Johnny G Plate, pada siang ini telah melakukan pertemuan dengan 66 penyelenggara PSE Lingkup Privat.
"Pertemuan itu untuk mengingatkan kembali dan menekankan perlunya mendaftarkan PSE yang beroperasi di Indonesia dan tenggat waktunya 20 Juli 2022," kata Semuel di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Semuel menegaskan setiap penyelenggara sistem elektronik di Indonesia harus tunduk kepada kententuan regulasi di negara ini.
"Pendaftaran PSE merupakaan amanat peraturan perundang-undangan Indonesia yaitu Pasal 6 PP No 71 tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 47 Peraturan Menkominfo No 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," jelas Semuel.
Ia mengatakan bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas akhir pendaftaran 20 Juli 2022, maka PSE tersebut dianggap ilegal. Dirjen Aptika menungkapkan hingga hari Senin (27/6/2022), terdapat 4.634 PSE yang telah terdaftar. Daftar ini terdiri dari 4.559 PSE Domestik, seperti GoJek, OVO, Traveloka, hingga Bukalapak dan 75 PSE Asing, seperti Tiktok, Linktree, Spotify.
Semuel menyebut ada sebanyak 2.569 PSE harus melakukan pendaftaran ulang. Ia kembali menegaskan untuk PSE Asing seperti Google, Twitter, hingga Facebook untuk segera melakukan pendaftaran sebelum batas akhir.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Detik-detik Geng Rusia Pakai Rompi Polisi Rampok Warga Ukraina di Bali, Kerugian 3.2 Miliar!
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah