"Kami meminta Gubernur Anies dan dinas terkait mencabut izin usahanya," ujar Aziz Yanuar kepada GenPI.co, Sabtu (25/6).
Dia beralasan hal tersebut harus dilakukan sebagai bagian dari pembelajaran atau efek jera.
Pria asal Petamburan, Jakarta Pusat itu menilai isu agama adalah masalah sensitif.
"Bisa merusak kebhinekaan, kerukuran beragama, dan gejolak di masyarakat," tuturnya.
Baginya, siapa pun yang beragama Islam atau keyakinan lainnya pasti akan tersinggung dengan cara promosi seperti itu.
"Kami apresiasi dan hormati karyawan Holywings Indonesia yang jadi tersangka kasus penistaan agama," ucapnya.
Namun, dirinya tetap menyesali perbuatan Holywings yang tidak bisa dibenarkan.
Seperti diketahui, Holywings membuat geger banyak pihak atas promosi minuman beralkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Manajemen sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui Instagram resminya.
Namun, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) tetap menetapkan enam tim kreatif Holywings Indonesia sebagai tersangkau kasus dugaan penistaan terkait promosi tersebut.
Keenam tersangka yang merupakan karyawan Holywing Indonesia ini antara lain EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25).
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia