Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Adanya postingan Holywings yang berikan minuman alkohol bagi orang yang bernama Muhamad dan Maria. LP (laporan) sudah diterima," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
"Terlapor dalam penyelidikan. Karena sudah koordinasi berdasarkan alat bukti itu lidik (penyelidikan). Kalau lidik itu lebih luas bisa oknum, bisa manajemen, bisa admin IG, macam-macam," ujar Zulpan.
Sementara itu, pihak Holywings telah membuat permintaan maaf melalui akun Instagram resmi Holywings Indonesia @holywingsindonesia.
"Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat," tulis Holywings melalui akun Instagramnya.
Manajemen Holywings mengaku tak berniat mengaitkan unsur agama dalam promosi minuman keras tersebut.
"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," tulis Holywings.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Pengusaha es kristal di Langkat diintimidasi, pabriknya ditutup paksa oleh ormas SPSI dan PP
Sosok Aiptu Lilik Cahyadi, Polisi Pacitan yang Diduga Perkosa Muncikari, Rajin Beri Bimbingan Rohani
Pertemuan Don Dasco dengan Aktivis Eggi Sudjana Cs peristiwa realitas bukan sekedar April Mob
Merasa Nama Baik Dicemarkan, Anggota DPRD Sumut Laporkan Akun Penyebar Video Cekcoknya vs Pramugari