Pemkab Kuningan berupaya terus meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Kuningan, Acep Purnama, saat menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di salah satu hotel di Kabupaten Kuningan, Kamis (23/6/2022).
‘’Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam melindungi masyarakatnya, termasuk para pekerja migran atau masyarakat Kuningan yang bekerja di luar negeri,’’ kata Acep.
Acep menilai, pekerja migran selama ini telah berkontribusi terhadap peningkatan devisa negara. Untuk itu, pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap mereka.
‘’Pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,’’ tukas Acep.
Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono, mengungkapkan, pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pemerintah desa harus mampu memberikan informasi tentang cara menjadi PMI sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
‘’Dengan itu, maka para pekerja migran bisa mendapatkan pelindungan yang maksimal di setiap tahapan, baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja. Manfaatkan kegiatan ini dengan baik, untuk kemudian disampaikan informasinya kepada masyarakat agar bisa bekerja ke luar negeri secara benar,’’ tandas Suhartono.
Sumber: matapantura.republika.co.id
Artikel Terkait
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun
Pria Asal Bekasi Beberkan Pengalaman Jadi Admin Judol di Kamboja, Ada Teman yang Disetrum
[INFO] Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berani Buat Terobosan: Harus Bisa Beradaptasi & Manfaatkan Peluang!
Menag Geram, Jan Hwa Diana Tega Potong Gaji Karyawan Jika Pergi Salat Jumat