"Tiap laporan tentu akan diproses," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut namun ia memastikan penyidik akan mempelajari laporan dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama oleh Roy Suryo.
Sebelumnya, Herna Sutana yang mengklaim mewakili umat Budha, melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
Herna menilai Roy Suryo melecehkan umat Buddha karena ikut menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
"Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin kemarin.
Herna mengatakan apa yang dilakukan Roy Suryo dianggap telah melecehkan umat Buddha. Pasalnya, unggahan meme stupa Candi Borobudur yang disebar melalui media sosialnya bukan gambar stupa semata.
Herna menilai postingan Roy Suryo tersebut mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Ada kata-kata yang sangat menyinggung kami sebagai umat Budha kata-kata yang dicantumkan terlapor adalah mengubah ikonik Borobudur. Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang betul-betul melecehkan. Dia tahu bahwa itu diedit itu simbol agama yang sangat sakral, dia tahu itu diubah tapi itu ditertawakan. Itu lah bahasanya yang membuat kami bereaksi," lanjutnya.
Laporan Herna teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Prabowo Mau Buat Penjara Koruptor di Pulau, Mahfud MD: Dulu Ada Ide Kebun Koruptor
KMHDI Nilai Perluasan Penempatan Militer Potensi Buat TNI Tidak Profesional
Polri Bakal Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi
Ini Alasan Kapolri Tunjuk Spesialis Antiteror jadi Dirtipidnarkoba Bareskrim