Hal itu diungkap Damai Hari Lubis di akun Youtube Nur Sugi alias Gus Nur.
"Jadi ini ada berita RKUHP hina DPR, Jaksa, Polisi, Wali Kota ancamannya 18 bulan, dan menghina pemerintah bisa dihukum 4 tahun," kata Gus Nur yang bertindak sebagai moderator.
Menjawab pertanyaan itu, Damai menilai sebagai pejabat publik seharusnya menerima masukan dan kritikan, bahkan ketika ada ekspresi ketidakpuasan dari rakyat, maka tak perlu berlebihan mesti dipidanakan.
"Batasan penghinaan itu bagaimana? Nah kalau pejabat publik tak amanah, salah apa kita gak boleh bilang goblok, tolol? Itu kan termasuk bahasa yang resmi dan ada di kamus KBBI, berarti ini juga berbenturan dengan bidang etimologi, berati minta pendapat ahli bahasa, nanti kita kesulitan, bilang goblok ga boleh," kata Damai.
Ketika ekspresi ketidakpuasan rakyat diperhalus akan menjadi aneh karena diancam RKUHP.
"Nanti goblok dibilang tidak pintar, korupsi nanti diganti tidak jujur? kan lucu. Rumit nantinya," jelasnya.
Sebelumnya, bulan depan rencananya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan. Namun, masih ada sejumlah pasal yang menggelitik publik. Yaitu mengenai pasal hukuman bagi penghina pemerintah dan DPR.
Sebelumnya diketahui, RKUHP rencananya akan disahkan pada Juli 2022. Namun hingga saat ini, ada sejumlah pasal yang disorot karena dinilai mengancam masyarakat yang menghina pemerintah.
Aturan tentang penghinaan pemerintah tertuang dalam Pasal 240, dengan bunyi sebagai berikut.
"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Kemudian, ancaman hukuman 3 tahun penjara yang disebutkan dalam pasa 240 RKUHP tersebut akan dinaikkan menjadi 4 tahun, jika penghinaan yang dimaksud dilakukan di media sosial, sebagaimana bunyi draft pasal 24 RUKUHP berikut ini.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia
Tembus 1 Triliun, Anggaran Perjalanan Dinas dan Konsumsi Rapat Pemprov Jakarta Bakal Dipangkas!
Resmi! Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik jadi 59 Tahun