Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengungkapkan bahwa banyak daerah di Indonesia yang alas hukumnya masih berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Serikat. Menurutnya, alas hukum yang digunakan sudah berlangsung sejak pembentukan provinsi Indonesia pada masa RIS.
"Saat ini kita sudah kembali ke UUD NRI 1945. Cuma, selama ini kita masih abai dalam menyikapi alas hukum itu. Baru pada periode inilah ada semacam komitmen dan kesepakatan untuk melakukan penataan terhadap alas hukum, terutama provinsi-provinsi yang belum mengacu pada UUD 1945," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/6/22).
Menurutnya, jika berdasarkan regulasi yang baik, satu kabupaten dan provinsi, mestinya menjadi satu kesatuan dalam ketentuan hukum. Untuk itu, kata Guspardi, provinsi seperti Sumatera Barat, Riau dan Jambi alas hukum ha masih tergabung dalam sebuah undang-undang.
"Nah inilah yang perlu kamu lakukan di Komisi II dan kami juga sudah membentuk panja terhadap penataan-penataan provinsi yang ada di Indonesia," paparnya.
Dia mengatakan, dalam yang yang singkat, masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sudah mesti memiliki undang-undang sendiri. Karena hal tersebut, lanjut Guspardi, pihaknya gencar menyerap aspirasi langsung dari para kepala daerah di setiap provinsi yang memiliki kendala serupa.
Lebih lanjut, Guspardi berharap agar para kepala daerah tidak segan menyampaikan keluhan hukum tersebut kepada Komisi II.
"Juga menjadi bagian dari batang tubuh terhadap UU yang akan kami proses. Kami bahas dan kami tetapkan," katanya.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia