Menurut pakar dari Universitas Trisakti itu, yang dilakukan Roy Suryo merupakan niat baik dan meluruskan informasi di masyarakat.
"Yang dilakukan Roy sebuah niat baik sekaligus pembelaan diri," kata Abdul kepada JPNN.com, Jumat (17/6).Abdul menambahkan langkah Roy melaporkan pengunggah pertama foto stupa mirip Jokowi ke polisi agar membuat terang perkara.
"Supaya membuat terang duduk perkaranya dan jelas penyelesaiannya," ujar Abdul.
Namun, pembelaan itu bukan berarti membuat Roy Suryo lepas dari jerat hukum. Sebab, pakar IT itu bisa dijerat pasal menyertakan."Kalau sudah tahu melanggar hukum, tetapi tetap dilakukan paling tidak kena pasal penyertaan," kata Abdul.
Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto dua stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya.Laporan itu dibuat melalui kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni pada Kamis (16/6) malam.Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 16 Juni 2022
Pitra mengatakan pihaknya melaporkan tiga akun yang mengunggah pertama dua stupa tersebut.
"Yang dilaporkan diketahui oleh kami ada tiga akun. Itu sudah dijelaskan juga diunggahan bang Roy," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Kamis.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Detik-detik Geng Rusia Pakai Rompi Polisi Rampok Warga Ukraina di Bali, Kerugian 3.2 Miliar!
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah