Laporan ini dilayangkan Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Jakarta dengan Nomor laporan: STTLP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Mei 2022.
"Yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama yang diketahui klien kami ada tiga akun," kata Pitra.
Pitra menjelaskan, Roy Suryo melaporkan kasus ini karena ada pihak-pihak yang berupaya mengiringi opini setelah kliennya mengunggah ulang foto editan stupa Borobudur mirip wajah Jokowi. Padahal, Pitra mengklaim kliennya itu tidak ada niatan untuk menghina golongan tertentu.
"Kenapa kami laporkan? Karena ada penggiringan opini Bapak Roy Suryo. Padahal disini tidak ada niatan buruk Bapak Roy Suryo untuk menghina atau membenci golongan manapun," klaimnya.
Dalam kesempatan itu, Roy Suryo juga menyampaikan permohonan maaf. Selain mengklaim tak ada niat untuk menghina golongan tertentu, dia berdalih hanya bermaksud membalas kicauan netizen di Twitter.
"Karena saya dimention, saya kemudian menjawab mention ini dengan kata-kata yang menghaluskan. Saya tidak mengkritik dengan gambar, saya kritik dengan kata-kata. Memang saya menampilkan kembali gambar ini karena dia memberikan gambar ini. Saya tidak melakukan perubahan dalam gambar ini," tutur Roy Suryo.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia