Menurut dia, masyarakat Indonesia kini makin cerdas sehingga tidak akan mudah terprovokasi dengan isu memakzulkan pemerintahan Presiden Jokowi.
"Santai saja, rakyat sudah makin cerdas tak mudah terprovokasi," kata Habiburokhman di Jakarta, Minggu (15/5).
Anak buah Prabowo itu mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa. Namun, menurut dia, penyampaian tuntutan pengunjuk rasa dengan mematuhi ketentuan hukum
"Silakan aja apa pun tuntutan mereka sepanjang dengan cara yang sesuai dengan ketentuan hukum," ucapnya.
Habiburokhman memahami ketepatan merumuskan tuntutan akan berpengaruh pada gerakan itu sendiri. Menurutnya, makin masuk akal tuntutan, gerakan tersebut akan makin banyak mendapat dukungan dari rakyat.
Habiburokhman menjelaskan, dalam UUD 1945 ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 80 sampai Pasal 84 mengatur terkait dengan mekanisme pemakzulan. Seperti diketahui, sejumlah elemen masyarakat, buruh, dan mahasiswa akan turun ke jalan pada 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi.
Kabarnya, aksi sejumlah itu elemen tersebut akan melengserkan Presiden Jokowi.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia