Wakil Sekjen Amri Piliang menegaskan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR-RI dengan BP2MI dan APJATI pada 08 Juni lalu telah menghasilkan keputusan positif untuk P3MI.
Karena selama ini keputusan Benny Rhamdani dinilai mengakibatkan stagnasi penempatan prosedural akibat regulasi yang dibuat BP2MI dan pada akhirnya terbukti DPR meminta untuk dibatalkan.
"Hal ini tentunya menjadi tamparan keras bagi Kepala BP2MI Benny Rhamdani," katanya.
Amri menilai selama ini kebijakan yang dibuat Benny Rhamdani terlalu arogan, contohnya adalah penguncian SISKOTKLN yang dijadikan alat intimidasi terhadap para pelaku penempatan.
"Padahal SISKOTKLN tersebut dibuat agar data para CPMI resmi tercatat dan mudah ditelusuri, jika dikunci tentunya tidak dapat lagi mencatat dan memasukan data CPMI sehingga berdampak pada CPMI itu sendiri menjalani proses lebih lama dan cenderung mengambil jalan pintas karena ingin cepat bekerja di luar negeri," tambahnya.
SISKOTKLN adalah Sistem Komputerisasi Pelayanan Publik yang seharusnya tidak boleh tutup kecuali hari libur nasional sebagaimana perintah Ombudsman RI, Penyedia Layanan Tak Boleh Tutup Akses Masyarakat.
"Akibatnya, kan memunculkan makelar kasus atau markus, apabila SISKOTKLN dikunci dengan berbagai alasan yang tidak jelas, padahal tidak ada sama sekali Rekomendasi Penguncian /dalam status scorching dari Kementerian Tenaga Kerja sebagai penentu kebijakan, sementara BP2MI hanya sebagai pelaksana kebijakan," tambahnya.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia
Tembus 1 Triliun, Anggaran Perjalanan Dinas dan Konsumsi Rapat Pemprov Jakarta Bakal Dipangkas!
Resmi! Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik jadi 59 Tahun