Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono meminta agar penyelesaian proses hukum terhadap kapal tangkapan oleh TNI AL dilakukan secara cepat.
Hal ini untuk mencegah timbulnya celah makelar kasus. “Bila tidak mampu menyelesaikan secara cepat agar meminta bantuan personel hukum kepada Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal, Koarmada atau bahkan ke Kadiskum AL”, kata Yudo saat memberikan pengarahan kepada para Perwira Tinggi (Pati) TNI AL di Wisma Elang Laut (WEL), Jl. Diponegeoro Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/6) lalu.
Yudo juga mengingatkan jajarannya agar menghindari kesan mengulur-ulur waktu dalam proses hukum menyelesaikan perkara. Sebab menurut dia hal ini berpotensi akan memberikan ruang bagi Makelar Kasus (Markus) untuk mendapatkan sesuatu.
“Baik dari dalam maupun dari luar yang mengaku berteman dekat dengan seorang pejabat,”tegasnya.
Yudo menuturkan isu miring tentang prajurit TNI AL bernegosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal yang sedang dalam proses hukum telah berkali-kali sengaja dihembuskan.
Meski demikian, Yuda menegaskan akan menindak tegas terhadap prajuritnya yang terbukti melakukan pelanggaran. “Para Prajurit yang melakukan tindak pidana harus diproses hukum, tidak boleh ditawar-tawar lagi. Para Ankum juga harus berani dan tidak boleh takut dalam menerap sanksi hukum,"pungkasnya.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
[INFO] Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berani Buat Terobosan: Harus Bisa Beradaptasi & Manfaatkan Peluang!
Menag Geram, Jan Hwa Diana Tega Potong Gaji Karyawan Jika Pergi Salat Jumat
Bangun tidur tetiba pengin masuk Islam, Marcell Darwin ungkap reaksi ibunya yang berdarah Jerman
Viral Video Warga Bongkar Sarang Tikus di Balik Keramik Berisi Uang Tunai Rp22 Juta