Tim penasihat hukum mantan Menteri Pemuda dan Olaharga tersebut mengatakan bahwa gambar itu merupakan meme yang dibuat orang lain. Meme itu, kata penasihat hukumnya, merupakan bentuk kritikan atas wacana naiknnya harga tiket Candi Borobudur.
"Roy Suryo didalam captionnya sudah jelas menerangkan bahwa meme tersebut adalah editan karya netizen (alias orang lain) dan terhadap meme tersebut, Roy Suryo sedikitpun tidak memiliki niat untuk menghina golongan tertentu, melainkan kritikan terkait kebijakan kenaikan harga oleh Pemerintah di Candi Borobudur karena Roy Suryo ikut merasakan kesusahan masyarakat terkait kebijakan tersebut," kata penasihat hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution.
Unggahan itu sendiri telah diturunkan, dan Roy Suryo telah melampirkan sumber dari gambar tersebut. Alasannnya karena dianggap banyak upaya penggiringan opini terhadap unggahan tersebut, yang mengarah pada kebencian dan permusuhan.
"Bahwa memperhatikan postingan tersebut ada upaya untuk digiring oleh pihak-pihak tertentu (BuzzerRp) ke arah kebencian dan Permusuhan, oleh karenanya postingan tersebut telah di take down dengan kesadaran sendiri dan atas Itikad yang baik oleh Roy Suryo," ujar Pitra dalam keterangan yang diterima, Kamis (15/06/2022).
Disebabkan banyaknya penggiringan opini, Roy Suryo akan mengambil tindakan hukum untuk mengatasi keributan yang muncul.
"Dengan ini Roy Suryo akan melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban ditengah-tengah masyarakat dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum," kata Pitra. "Maka dengan ini tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana Karena bukan pelaku."
Pitra Romadoni Nasution pun melanjutkan dengan mencantumkan Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & Korban. Isinya sebagai berikut:
Pasal 10:
(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap".
Tak hanya itu, Pitra juga menyinggung Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021. Surat tersebut menerangkan upaya menghindari adanya kriminalisasi terhadap seseorang untuk menjamin ruang digital Indonesia tetap baik.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
MBG Kembali Bermasalah, Belasan Siswa di Batang Diduga Alami Keracunan
Heboh Link Video Elga Puruk Cahu Berdurasi 5 Menit 44 Detik Viral di Media Sosial
Akhirnya Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Kuliah UGM, Tapi Kok...
Sudah 65.025 Porsi Makan Bergizi Gratis Dibuat, Tapi Ibu Ira Belum Dapat Bayaran Sepeser Pun