"Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada NM yang koperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik," ujar Shinto Silitonga dalam keterangan persnya, Rabu (15/6).
Pemain film Nenek Gayung itu diperiksa terkait kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik. Dalam pelaporan ini, wanita 36 tahun tersebut diperiksa sebagai saksi. Menurut Shinto, Nikita Mirzani sudah mengetahui perkara yang menyebabkannya dipolisikan.
"Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," ucapnya.
Dia menjelaskan laporan tersebut terkait konten yang ada di Instagram story Nikita Mirzani. Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut.
"Maka kami senang sekali dari pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik," kata Shinto.
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia