Pemberlakuan sebagai sebagai salah satu wujud pelaksanaan sistem pemerintahan yang dinamis mengikuti perkembangan.
"Soal WFH permanen itu saya klarifikasi, ya. Jadi maksudnya bukan permanen ASN tidak masuk kantor selamanya, tetapi WFH itu akan tetap diberlakukan pascapandemi sesuai kebutuhan," tegas Setiawan kepada wartawan pada acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (14/6/2022) sore.
Setiawan mengungkapkan, langkah tersebut sesuai dengan imbauan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, bahwa sistem kerja pemerintahan yang dinamis itu yang mampu menjawab tantangan dan perkembangan zaman.
Penerapan WFH bagi ASN Pemdaprov Jabar itu pun harus mempertimbangkan setidaknya tiga prasyarat yang menjadi rujukan penerapannya. "Ada yang berdasarkan jenis pekerjaan dan tupoksi, efektivitas waktu, dan sistem organisasi. Jadi, tidak serta-merta semua bisa WFH, enggak seperti itu," tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar wacana jika Pemda Provinsi Jabar akan memberlakukan WFH permanen pascapandemi Covid-19.
Sumber: republika.co.id