Hal itu dijelaskan Wimboh dalam Pertemuan Pemred dengan Anggota Dewan Komisioner OJK terkait "Kebijakan OJK Membangun Stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK)" di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
"Dalam menghadapi berbagai dinamika ini, OJK melakukan berbagai kebijakan strategis sebagai langkah antisipasi, seperti sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan; kebijakan antisipasi naiknya risiko di sektor keuangan dan pencegahan cliff effect saat diberlakukannya normalisasi kebijakan; kebijakan restrukturisasi dan pertumbuhan ekonomi baru; dan kebijakan digitalisasi, UMKM, serta pasar modal," terangnya.
Wimboh menjelaskan bahwa sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan ini tetap mempertimbangkan magnitude dan timing pengambilan kebijakan.
"OJK mempertimbangkan magnitude dan timing pengambilan kebijakan dalam sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan. OJK mendukung terhadap targeted sectors, yaitu sektor konstruksi, subsektor real estate, subsektor jasa perusahaan, serta subsektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya dan hiburan," imbuhnya.
Adapun kebijakan strategis kedua adalah kebijakan antisipasi naiknya risiko di sektor keuangan serta mencegah terjadinya cliff effect pada saat normalisasi kebijakan diberlakukan. OJK pun melakukan asesmen dan mendorong individu lembaga jasa keuangan (LJK), baik perbankan dan perusahaan pembiayaan, untuk meningkatkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dengan lebih agresif hingga akhir tahun 2022 sesuai dengan profil risiko pada setiap LJK.
Kebijakan strategis ketiga adalah restrukturisasi dan pertumbuhan ekonomi baru. Dalam hal ini, OJK mempertimbangkan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kepada sektor-sektor ekonomi tertentu. Selain itu, OJK juga mengoptimalisasi sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui UMKM dan Green Economy.
Di dalam kebijakan digitalisasi sebagai kebijakan strategis keempat, OJK meningkatkan kesempatan bagi BPR/BPRS untuk berinovasi dan kolaborasi dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan produk yang berbasis IT serta memberikan kemudahan persetujuan produk baru berbasis teknologi informasi (instant approval).
Sementara itu, ada tiga hal yang dipaparkan Wimboh di dalam kebijakan UMKM sebagai kebijakan strategis selanjutnya. Pertama, peningkatan pendalaman pasar keuangan dengan mendorong pembiayaan alternatif berbasis digital kepada pelaku UMKM. Kedua, membuka peluang bagi UMKM untuk menghimpun dana melalui pasar modal. Ketiga, memberikan kesempatan kepada BPR/BPRS untuk mengembangkan alternatif pendanaan.
Untuk kebijakan pasar modal sebagai kebijakan strategis keenam, Ketua DK OJK menyampaikan bahwa OJK mendorong bursa ekonomi hijau, penerbitan instrumen investasi berbasis hijau, serta peningkatan jumlah perusahaan new economy.
"Di pasar modal, kebijakan strategis OJK adalah bursa ekonomi hijau untuk mendorong emiten dalam berinvestasi di sektor yang berbasis hijau, penerbitan instrumen investasi berbasis hijau di antaranya sekuritisasi aset-aset berbasis hijau, dan meningkatkan jumlah perusahaan new economy (startup)," tutupnya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia