BPKP Kawal Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia

- Rabu, 15 Juni 2022 | 14:20 WIB
BPKP Kawal Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia
Polhukam.id, Jakarta - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus mengawasi proses rekstrukturisasi utang PT Garuda Indonesia (Persero) terutama dengan perusahaan pelat merah lainya yang cukup besar.

Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah mengatakan, Garuda Indonesia memiliki utang besar di antaranya ke Pertamina, Angkasa Pura, hingga Himpunan Bank Negara (Himbara).

Baca Juga: Perkuat Langkah Penyehatan Kinerja, Garuda Indonesia Raih Persetujuan Restrukturasi KIK-EBA

"Cukup besar utangnya Garuda kepada BUMN-BUMN lain, menjadi concern emang apakah program restrukturisasi, yaitu obligasi dan lainnya itu sesuai enggak (dengan) Governance, Risk, and Complience, (GRC), ini terus kami kawal," ujar Sally dikutip Rabu (15/6/2022).

Sally juga menyoroti dampak dari proses restrukturisasi yang nantinya akan dijalankan, terutama dampak terhadap kerugian negara. "Antara lain ketika utang itu dihapuskan, apakah memang nanti menyebabkan kerugian ke negara atau tidak," ujarnya.

Dalam pengawasannya, Sally menyebut BPKP bekerja sama juga dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Jadi, BPKP bersama Jamdarun sama-sama melakukan pengawalan tersebut. Ini juga pihak Pertamina kondisi bagaimana (menyoal) piutang dilakukan Garuda dan BUMN lain, dengan Pertamina pun, kami lakukan review-nya, apa apa saja yang harus mereka mitigasi risikonya, itu yang kami berikan sarannya kepada pihak terkait. Dalam hal ini, yang sudah minta ke kami Garuda, Pertamina, juga dari sisi Himbara," ungkapnya.

Informasi, Garuda Indonesia saat ini tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Rencananya, pada 20 Juni 2022 nanti akan diumumkan hasil PKPU tersebut.

Sementara terkait jumlah utang, hingga akhir tahun lalu, Garuda Indonesia tercatat memiliki utang sekitar US49,8 miliar atau setara sekitar Rp140 triliun. Sally mengamini pemerintah saat ini tengah berusaha menyelamatkan Garuda Indonesia. Maka, PKPU jadi satu instrumen upaya yang dilakukan.

"Jadi memang Garuda sekarang ini proses penyelematan, menggunakan istilah penyelamatan oleh pemerintah," katanya.

Terkait proses PKPU, ia menerangkan prosesnya berjalan dan akan diputuskan nasibnya pada 20 Juni 2022. Jika tak berjalan baik, Garuda Indonesia akan dipailitkan.

"Memang PKPU sudah berlangsung perpanjangan tiga kali, bulan ini harusnya diputuskan, apakah negosiasi yang dilakukan Garuda terutama paling besar ke pada para lessor, yang punya pesawat, menunggu Garuda bernegosiasi terkait utang piutang Sehingga bulan ini diputuskan proses PKPU berjalan baik, kalau tidak, ada (opsi) dipailitkan," tutupnya.

Sumber: suara.com

Komentar