Ketua Umum DPR RI, Puan Maharani, menuturkan bahwa dirinya menyepakati terkait rancangan RUU KIA guna menciptakan sumber daya manusia yang unggul di Indonesia. Puan juga menjelaskan bahwa RUU tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2022.
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).
Puan menjelaskan, RUU KIA fokus pada pertumbuhan anak di usia emasnya yang terhitung sejak 1.000 hari pertama kehidupan sebagai penentu masa depan anak. Berdasarkan hal tersebut, kata Puan, RUU tersebut penting untuk mencapai kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
"Ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak," jelas Puan.
Menurut Puan, ada hak ibu yang perlu dipenuhi, yakni pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan dan kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada sarana dan prasarana umum. Selain hak tersebut, lanjut Puan, yang utama adalah seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk di lingkungan kerja.
Menurutnya, masa 1.000 hari pertama kehidupan anak merupakan salah satu indikator tumbuh kembang anak. Jika tidak dilakukan dengan sebaik-baiknya, kata Puan, anak bisa mengalami kegagalan pada masa pertumbuhan dan pemerolehan kecerdasan yang kurang optimal.
"Menjadi tugas negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini makin hebat. Apalagi, Indonesia akan mengalami bonus demografi yang harus kita persiapkan sedini mungkin agar anak-anak kita berhasil dalam tumbuh kembangnya," jelas Puan.
Puan juga menjelaskan bahwa seorang ibu wajib mendapatkan waktu yang cukup untuk memberikan ASI pada anaknya, begitu pula bagi ibu yang bekerja. Menurutnya, ibu yang bekerja juga wajib mendapatkan waktu yang cukup untuk memberikan ASI pada anaknya. Selain itu, Puan juga mengatakan bahwa RUU KIA mengatur tentang cuti melahirkan minimal Eman bulan pascapersalinan. Dalam cuti tersebut, kata Puan, ibu yang cuti bekerja wajib mendapat gaji dan jaminan sosial maupun dana tanggung jawab soal perusahaan.
Menurutnya, pengaturan ulang masa cuti kehamilan untuk menjamin tumbuh kembangnya anak serta pemulihan ibu pascapersalinan. Dia berkomitmen untuk terus melakukan komunikasi secara intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan RUU KIA.
Lebih lanjut, RUU KIA memiliki kaitan yang erat terhadap edukasi kesehatan reproduksi. Selain itu, RUU itu juga merupakan upaya mengurangi angka stunting dan memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik.
"Perempuan memiliki potensi dalam perkembangan bisnis yang akan memberikan kontribusi berarti bagi perekonomian Indonesia," tutupnya.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Detik-detik Geng Rusia Pakai Rompi Polisi Rampok Warga Ukraina di Bali, Kerugian 3.2 Miliar!
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah