polhukam.id - Perumahan Bumi Puspitek Asri Sektor III Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten jadi sorotan.
Masalahnya muncul dugaan pemanfaatan lahan yang diciptakan dalam program GreenHouse dan PAUD, yang diduga dibangun di atas lahan milik Negara yang sebelumnya adalah lahan kosong.
Warga sekitar juga tidak memahami persoalan mengapa lahan yang sebelumnya kosong itu berubah. "Kami tidak tahu, dan bangunan sudah dibangun di situ (lahan kosong)," ujar seorang warga kepada wartawan, Jum'at 2 Februari 2024.
Baca Juga: Airlangga Sebut Prabowo-Gibran Sudah Kuasai 60 Suara di Sulawesi
Lahan yang sudah 'disulap' itu diketahui telah menjadi ladang bisnis penanaman melon dan adanya PAUD.
Sebelumnya masalah ini sudah diberitakan di media massa online adanya dugaan sementara berdirinya (pembangunan) Green House diprakarsai oleh Ketua RW 04 Perumahan Bumi Puspitek Asri Sektor III Desa Pagedangan.
Para jurnalis pun sudah melayangkan surat konfirmasi terkait aktivitas kegiatan soal dugaan pemanfaatan lahan milik Negara dengan Nomor: 2035/Red.Lpn6/Srt.Konfrms/XII/2023 Tertanggal Jakarta, 29 Desember 2023 itu ditujukan kepada beberapa pihak, diantaranya Ketua RW 04, Pj. Bupati Kabupaten Tangerang, Kepala Bappeda, Sekretaris Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Camat dan Kepala Desa setempat.
Baca Juga: PDIP Makin Ketar-Ketir, Diduga Mainkan Politik Praktis di Lingkungan Kampus
Kemudian surat tembusan ke Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu di JI. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta Pusat, Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, Camat Pagedangan H. A, Zainudin, S.Sos. M.Si dan Kepala Desa Pagedangan Mad Saih, S.IP.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin