Tegas! KPK Minta Bos Tambang Kooperatif Hadiri Panggilan Pemeriksaan Terkait Dugaan Suap Proyek di Malut

- Jumat, 02 Februari 2024 | 10:30 WIB
Tegas! KPK Minta Bos Tambang Kooperatif Hadiri Panggilan Pemeriksaan Terkait Dugaan Suap Proyek di Malut
polhukam.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tiga petinggi perusahaan nasional, guna mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba ditahan.
 
Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta para terperiksa yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Roy Arman Arfandy,  Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi dan Dirut PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia bersikap kooperatif datang ke KPK.
 
Sesuai informasi dari teman-teman penyidik, kata Ali, memang sudah direncanakan akan dipanggil ulang.
 
 
"Khusus untuk para pengusaha (tambang) yang belum hadir," ujar Ali kepada wartawan, Kamis 1 Februari 2024.
 
Adapun tanggal pastinya dari surat panggilan ulang, Ali belum mengetahui secara persis kapan agenda panggilan pemeriksaan ulang tersebut.
 
Namun yang jelas, lanjut Ali, KPK meminta ketiga orang itu agar kooperatif dan tidak lagi mangkir dari pemeriksaan. "(soal tanggal) nanti kami akan informasikan," sambung Ali.
 
Sebelumnya Direktur Utama (Dirut) PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy bersama Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi dan Dirut PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia tak hadir alias mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin 29 Januari 2024.
 
 

Proses Penyidikan 

Penyidikan terhadap Abdul Gani Kasuba membuka tabir orang-orang terkait lainnya, yaitu Roy Arman Arfandy, Eddy Sanusi, dan Shanty Alda Nathalia yang diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara. "Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tegas Ali.
 
Menyusul pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert dan Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto. Dari kedua saksi itu, penyidik KPK mendalami adanya dugaan aliran uang terkait pengurusan izin tambang di wilayah Maluku Utara kepada Abdul Gani Kasuba.
 
Dari hasil pemeriksaan, kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki usaha tambang di Maluku Utara. KPK menduga dua saksi itu mengetahui ihwal dugaan suap terkait pengurusan izin tambang tersebut.
 
 
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara dan dugaan adanya aliran uang untuk Tersangka AGK dalam pengurusan dimaksud," ujar Ali.
 
Dari langkah awal penyidikan kasus ini KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin 18 Desember 2023.
 
Tujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
 
Selain itu proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yakni di kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut dan di rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Stevi Thomas (ST).
 
 
KPK mengungkapkan dugaan bahwa Muhaimin Syarif sebagai makelar untuk melancarkan proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia.
 
Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 
 
Pengembangan penyidikan dari kasus ini, oleh KPK membuka peluang menjerat para tersangka lainnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar