polhukam.id - Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih angkat bicara polemik seputar salah satu pegawai di Pemerintah Kota Jambi yang berhasil lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun terdaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi.
"Sudah kami proses, dan telah dilaporkan ke BKN Jakarta, dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan untuk penggantiannya," ungkap Sri Purwaningsih, usai mengikuti kegiatan simulasi pencoblosan yang diadakan oleh KPU di Stadion Persijam pada Rabu (31/1/2024).
Baca Juga:
Karang Taruna Kota Jambi dan UPTD BLKP Jambi Teken MoU Siap Latih Skill Kerja Pemuda
Baca Juga:
Menurut Sri, pegawai yang sebelumnya berhasil lolos seleksi PPPK sebagai nomor satu telah diberhentikan, dan posisinya saat ini diisi oleh peringkat di bawahnya.
"Sesuai dengan ketentuan, kita bekerja sesuai dengan aturan, mekanismenya bukanlah kewenangan wali kota, tetapi berada di BKN. Oleh karena itu, setelah kejadian tersebut, saya segera mengirim surat ke BKN, dan alhamdulillah mendapatkan persetujuan dari BKN untuk melakukan pergantian," lanjut Sri. ***
Baca Juga:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin