KPK Sita 3 Mobil dan Uang Asing dalam Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Sidoarjo

- Kamis, 01 Februari 2024 | 07:30 WIB
KPK Sita 3 Mobil dan Uang Asing dalam Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Sidoarjo
polhukam.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 31 Januari 2024.
 
Usai menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Sidoarjo, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 25 Januari 2024, KPK menelusuri uang korupsi yang diduga mengalir untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor melalui tersangka berinsial SW.
 
Dugaan SW orang suruhan bupati yang dengan sengaja memotong insentif pegawai BPPD sepanjang tahun 2023.
 
 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, SW secara sepihak memotong dana tersebut untuk kebutuhan untuk kepala BPPD dan untuk Bupati Sidoarjo.
 
"Total uang yang dipotong tersebut mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023. Laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021, ujar Ghufron.
 
Sementara itu Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Tim KPK menyita uang dan tiga mobil yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Sidoarjo yang diamankan saat proses penggeledahan tersebut. 
 
"Diamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat," ungkap Ali.
 
 
Dijelaskannya KPK juga mengamankan bukti lainnya dalam kasus yang terus ditelusuri di BPPD Sidoarjo dan bukti-bukti itu digunakan dalam mendalami keterlibatan pihak lainnya. 
 
"Beberapa dokumen (disita) pemotongan insentif pajak, dan bukti elektronik," beber Ali.
 
Sebelumnya OTT KPK pekan lalu membekuk 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami Siska dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi yang merupakan kakak ipar bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi bupati Sidoarjo.
 
Selanjutnya, Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo), Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan.
 
 
Total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021.
 
KPK juga menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut. Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi /juncto/ Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar