polhukam.id - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus empat orang pelaku provokator untuk aksi tawuran yang menantang lawannya lewat media sosial (medsos).
Para pelaku kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar ditetap sebagai tersangka provokator tawuran.
"Yang ditangkap dewasa 3 orang dan 1 tersangka di bawah umur. 4 Tersangka SA (21), YA (23), G (19) dan ADD anak di bawah umur. Modus tersangka mengunggah konten yang bermuatan ujaran kebencian yang memicu terjadinya perkelahian antar kelompok masyarakat,” ujar Hendri di Mapolda Metro Jaya, Rabu 31 Januari 2024.
Baca Juga: Airlangga Ingatkan Relawan KSPN dan Golkar Jabar untuk Menangkan Prabowo-Gibran Sekali Putaran
Lanjut Hendri, para tersangka melakukan provokasi ajakan terhadap kelompok lainnya untuk melakukan tawuran. Cara memancing kelompok ini dengan menggunakan kata-kata kesusilaan yang menimbulkan rasa benci atau permusuhan.
Adapun im Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kata dia saat melakukan patroli siber dan mendapati akun instagram, yang mengunggah konten bermuatan ujaran kebencian antar golongan yang dapat memicu terjadinya perkelahian.
Para pelaku tawuran memiliki akun instagram yang menantang lawannya dengan muatan kata-kata kesusilaan dan ujaran kebencian, sehingga memicu perkelahian antar kelompok masyarakat.
Baca Juga: Nusron Wahid kepada Hasto Kristiyanto: Sudahi Dongengnya, Mas
Para tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 28 ayat (2) jo UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun kurungan penjara.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin