KPU-Kemenkumham Persiapkan Pemungutan Suara untuk Lapas dan Rutan di DKI

- Rabu, 31 Januari 2024 | 11:01 WIB
KPU-Kemenkumham Persiapkan Pemungutan Suara untuk Lapas dan Rutan di DKI

polhukam.id - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah mempersiapkan pemungutan suara untuk lembaga pemasyarakatan (lapas), lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), hingga rumah tahanan negara (rutan) di DKI Jakarta.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Selasa, mengatakan logistik Pemilu 2024 untuk tempat pemungutan suara (TPS) di Lapas hingga Rutan didistribusikan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari (H-1).

"Iya paling lambat didistribusikan H-1," kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Pernyataan Guntur Soekarnoputra Dikecam, Pengamat: Berpolitik Jangan Marah-Marah Memanas-Manasin Harus Jaga Persatuan

Dalam pendistribusian, kata Wahyu, logistik Pemilu berupa kotak suara hingga kertas suara akan dibungkus plastik untuk mengantisipasi hujan turun saat pendistribusian.

Saat ini, terdapat 14.762 orang warga binaan Lapas hingga Rutan di DKI Jakarta yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Setiap warga binaan mendapat kesempatan menggunakan hak suara mereka pada 14 Februari untuk mencoblos di 56 TPS yang disediakan pada Lapas hingga Rutan yang tersebar di tiga wilayah DKI Jakarta, yaitu: Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan ada 392 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang siap bertugas memastikan kelancaran dan transparansi proses pemungutan suara di TPS khusus Lapas/Rutan/LPKA wilayah DKI Jakarta.

"392 orang KPPS merupakan representasi dari komitmen penuh Kementerian Hukum dan HAM terhadap penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur, adil dan akuntabel," kata Ibnu lewat pesan singkat di Jakarta pada Jumat.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Jokowi, Ekonom Ini Sebut Pelaku Pasar Sambut Baik Prabowo Gibran

Anggota KPPS di Lapas/Rutan/LPKA wilayah DKI Jakarta merupakan jajaran pegawai Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta.

Petugas Pemasyarakatan wajib menjunjung tinggi asas netralitas sesuai dengan Surat Edaran Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal tentang Penyampaian Ketentuan terkait Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemenkumham dalam Penyelenggaraan Pemilu.

“Dibutuhkan komitmen persatuan dari seluruh pihak untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban pada pesta demokrasi yang sedang memasuki masa kampanye ini,” kata Ibnu.

Bersikap netral serta melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh ASN dan PPNPN menjadi beberapa hal yang wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham.

Baca Juga: KPK Panggil Ulang Idrus Marham Gegara Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Pengukuhan Satgas Netralitas ASN dan PPNPN dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada awal Januari lalu menjadi wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam menindaklanjuti arahan Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal.

"Kami juga telah melakukan sosialisasi, pemantauan, pengawasan dan pengendalian kepada seluruh satuan kerja di lingkungan
Kemenkumham DKI Jakarta dengan pengisian instrumen yang harus diimplementasikan,” ujar Ibnu, dilansir Antara.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar