Jatuh Miskin dan Mengemis, WNA Asal Amerika Dipulangkan oleh Pihak Imigrasi

- Selasa, 30 Januari 2024 | 08:00 WIB
Jatuh Miskin dan Mengemis, WNA Asal Amerika Dipulangkan oleh Pihak Imigrasi
 
polhukam.id - Akibat jatuh miskin dan melarat, seorang pria warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat menjadi  pengemis, sehingga diamankan oleh petugas dari kantor Imigrasi di Bali.
 
Pria Amerika itu berinsial MAM kedapatan mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dan sudah diterbangkan ke negara asalnya, Selasa 30 Januari 2024.
 
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya menyebutkan, "Prinsip kebijakan selektif menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi," ujar Dudy.
 
 
MAM diamankan dan dipulangkan, gegara melanggar aturan tentang Imigrasi Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1).
 
Adapun Undang-Undang itu menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 
 
Selain itu warga juga telah melaporkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali pada 16 November 2023 di Kedewatan, Ubud karena sering mengemis dan meresahkan warga di depan salah satu pasar swalayan.
 
Sehingga Petugas Satpol PP menangkap MAM dan diperiksa lebih lanjut. Namun, saat dimintai keterangan MAM tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.
 
 
 
Hasil pemeriksaan menyebutkan MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
 
"Dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," pungkasnya. 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar