polhukam.id - Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi memberikan saran terhadap adanya dugaan salah dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam proses akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) dengan PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT Bukti Multi Investasi (BMI).
Menurut Ucok, para JPU Kejati Sumsel harus segera memperbaiki dakwaanya agar lebih tajam dan mengena.
"Jelas salah dakwaan dari JPU Kejati Sumsel harus segera diperbaiki agar lebih tajam dan mengena sesuai arahan dari hakim, " Kata Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi saat memberikan perhatian khusus tentang kasus akusisi PT SBS, Senin (29/1/2024).
Baca Juga: Saat Ratusan Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK
Lebih lanjut, Ucok juga menyarankan untuk hakim dan JPU Kejati Sumsel yang menangani perkara akusisi PT SBS agar mengundang auditor negara.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui apakah ada keuntungan atau kerugian dari proses akusisi PT SBS tersebut. Kata Ucok, dengan dihadirkannya auditor yang ditunjuk negara, tentu bakal terungkap siapa yang nafsu dan diuntungkan ketika terjadi akusisi ini.
"Auditor nya yang ditunjuk dari negara, nanti akan kelihatan mana yang diuntungkan dan mana yang dirugikan," jelas Ucok.
Baca Juga: Rugikan Warga Rp1,2 Triliun, Bos Robot Trading Viral Ditangkap di Bangkok
Sementara itu, Konsultan PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka menjelaskan awal mula kerjasama PT BA dan Bahana adalah melaksanakan pekerjaan konsultan untuk pendukung dan melakukan due diligence terbatas yaitu financial, pajak maupun legal.
Menurut Rudy bahana terlibat dalam proses pekerjaan konsultan adalah dengan mengajukan proposal yang sebelumnya ada surat dari PT BA dan pada akhirnya Bahana ditunjuk sebagai pemenang.
"Awal mula kami kerjasama dengan PT BA dalam pelaksanaan pekerjaan konsultan untuk mendukung dan melakukan due diligence terbatas yaitu financial, pajak maupun legal dalam proses akuisisi PT SBS. Kami disurati oleh PT BA untuk ikut dalam proses lelang sebagai konsultan Akusisi PT SBS kemudian Bahana mengajukan proposal dan pada akhirnya Bahana sebagai pemenang" terang Rudy.
Baca Juga: Anies Janjikan Sembako Murah, Prabowo Ajak Masyarakat Kawal Penghitungan Suara
Kajian yang dilakukan oleh PT Bahana menurut Rudy adalah kajian kelayakan investasi dan proses akusisi PT SBS oleh PT BMI atas permintaan PT BA. Rudy mengatakan equitas PT SBS pada saat akuisisi adalah negatif tetapi tetap layak untuk diakusisi.
"Dalam proses akusisi equitas PT SBS negatif tetapi dalam kajian kami layak untuk diakuisisi, " Ucap Rudy.
Rudy menilai dalam proses akuisisi, PT BA menyediakan dana sebesar Rp 48 miliar untuk suntikan modal yang digunakan sebagai revitalisasi peralatan PT SBS. Sementara itu, untuk saksi kedua yang dihadirkan Rudi Muhamad Safrudin dari KJPP RSR mengatakan KJPP RSR hanya melakukan kajian tetapi tidak memberikan rekomendasi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin