polhukam.id - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Samsul Arifin mengatakan penangkapan pendiri robot trading Viral Blast Putra Wibowo di Bangkok, Thailand.
"Tersangka ditangkap di Bangkok berawal pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri pada tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus," ujar Samsul saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu.
Penangkapan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Bangkok ini, kata dia, berkoordinasi dengan atase Kepolisian Negara Republik Indonesia di Bangkok. Selanjutnya menghubungi Divisi Hubungan Internasional Polri.
Setelah itu, Bareskrim Polri bersama-sama tim interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok.
Baca Juga: Muhammadiyah Desak Presiden Jokowi Cabut Ucapan Boleh Memihak
Adapun pada Jumat (26/1) malam tersangka dan tim penjemput tiba di Jakarta. "Dan hari ini (tersangka) akan mulai menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim," jelasnya.
Diungkapkan pula bahwa kasus robot trading Viral Blast sebelumnya sudah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dengan catatan kerugian lebih dari Rp1,8 triliun terhadap 11.930 korban.
Hingga saat ini, ada empat tersangka yang sudah ditangani oleh kepolisian. Dari empat tersangka, tiga di antaranya sudah berstatus terpidana.
"Ada empat tersangka yang sudah kami proses dan tiga sudah berstatus terpidana karena sudah mendapatkan ketetapan hukum dengan vonis, yaitu Rizky selama 20 tahun, Zainal 20 tahun, dan Minggus Umboh 16 tahun," kata Samsul, dikutip Antara.
Baca Juga: Menangis, Sosiolog Unair Minta Mahfud MD Menarik Ucapan yang Dinilai Menghina Ibu-ibu
Terhadap tersangka Putra Wibowo, pihaknya akan melakukan pemeriksaan, pemberkasan, dan tracing aset miliki yang bersangkutan, kemudian menyerahkan berkas perkara ini kepada jaksa penuntut umum.
Klub Bola
Kasus ini juga menyeret tiga klub sepak bola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United, terkait dengan sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.
Tersangka Zainal Hudha Purnawa diketahui merupakan manajer klub sepak bola Madura United.
Baca Juga: Simak Fakta Film Dilan 1983: Wo Ai Ni, Ajak Penonton Bernostalgia Masa Kecil dan Cinta Monyet!
Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading. Member yang bergabung harus menyetor sejumlah uang sesuai dengan paket yang ditawarkan untuk membeli buku elektronik tersebut.
Bonus yang dijanjikan setiap merekrut anggota baru sebesar 10 persen.
Uang hasil penjualan tersebut, dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk, kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.
Kasus robot trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah tersebut ditaksir senilai Rp15 miliar.
Baca Juga: Bos Gresini Ducati Tak Ingin Bebani Target Berat untuk Marquez di Motogp 2024
Diduga aset-aset milik tersangka merupakan hasil penipuan modus robot trading petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya. Harian Terbit/Sammy
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin