polhukam.id - Rumah Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro (Bentjok) yang ada di Selandia Baru atau New Zealand, tepatnya di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, Selandia Baru memang tergolong mewah.
Rumah Bentjok yang tidak hanya dalam ukuran mewah bagi orang Indonesia, namun juga bagi masyarakat Selandia Baru, bahkan deretan rumah-rumah mewah lainnya di sekitaran rumah mewah Bentjok jika dilihat dari Google Earth nampaklah rumah Bentjok lebih mencolok, menghadap laut dan terlihat juga pegunungan yang indah.
Sebelumnya tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabarkan keberhasilan dalam melakukan penyitaan rumah mewah senilai 32,8 miliar di Queenstown, Selandia Baru milik terpidana Bentjok.
Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung berhasil mendapatkan rumah tersebut hasil kerjasama dengan Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik (ARIN-AP).
Adapun rumah yang disita tersebut merupakan hasil dari korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, aset rumah yang disita tersebut persisnya berada di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, Selandia Baru.
Kata Ketut, nilai rumah sitaan tersebut ditaksir mencapai 3,4 juta NZD atau setara Rp 32,8 miliar dan diketahui pembeliannya menggunakan nama Caroline Wilieanna pada 2017.
Belakangan diketahui, Caroline Wilieanna adalah rekan terpidana Bentjok, “Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegal terpidana Benny Tjokrosaputro. Termasuk dalam aktivitas pencucian uang, pembelian properti dan penyimpanan mata uang asing," kata Ketut, Jumat 26 Januari 2024.
Lanjut Ketut, pembelian properti tersebut, bersumber dari kejahatan korupsi dan TPPU PT Jiwasraya 2008-2018. Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara mencapai 16,8 triliun rupiah.
Dalam kasus yang menjerat Bentjok sudah inkrah dengan putusan dipidana penjara seumur hidup. Bos PT Hanson Internasional (MYRX) itu juga dipidana denda mengganti kerugian negara Rp 6,8 triliun.
Kemudian para terpidana lain dalam kasus tersebut, adalah Heru Hidayat (HH) yang juga dihukum penjara seumur hidup. Bos Trada Alam Minera (TRAM) itu juga dihukum pidana mengganti kerugian negara setotal Rp 10,8 triliun.
Baca Juga: Bareng Kaesang, Jokowi Nonton Lomba Tamiya di Mall dan Belanja Mainan, Kompak Pake Baju Warna Hitam
Para terpidana itu juga dipidana dalam kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (ASABRI) yang merugikan negara Rp 22,78 triliun. Namun dalam kasus ASABRI keduanya dipidana nol, karena sudah dijatuhi hukuman maksimal dalam kasus Jiwasraya yang menghebohkan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin