polhukam.id - Koordinator Team Hukum Merah Putih, C Suhadi SH MH mengatakan, baru-baru ini ada pernyataan dari Hary Tanoesoedibjo (HT) Ketum Perindo dan salah satu team Kampanye Ganjar Machfud, di sebuah stasiun TV E News, 26 Januari 2024.
Dalam pernyataan HT menyesalkan sikap penyidik atas penyitaan ponsel milik Aiman dalam pemeriksaan lanjutan tanggal, 26 Januari 2024 mengingat status Aiman masih saksi.
"Menurut HT karena Aiman masih saksi penyidik belum boleh melakukan penyitaan terhadap HP Aiman, karena menurutnya kalau semua saksi bisa disita maka tidak ada kepastian hukum. Dan menurut HT hanya tersangka yang boleh dilakukan penyitaan ssdangkan Aiman masih berstatus Saksi. Menurut hukum acara Pidana kedudukan Aiman bukan hanya saksi seperti dimaksud dalam pasal 1 angka 26 KUHAP yang intinya yang ia lihat, ia dengan dan ia alami, akan tetapi saksi terkait kasus yang menjeratnya," ujar Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 27 Januari 2024.
Baca Juga: Airlangga Optimistis Target di Atas 50 Persen Prabowo-Gibran Tercapai di Riau
Dan biasanya, kata Suhadi, penyidik penyematkan status sebagai saksi terhadap Terlapor atau pihak yang dilaporkan, karena terkait kepada :
a. Perkara masih dalam tingkat lidik (penyelidikan).
b. Terhadap perkara tersebut belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
c. Guna memenuhi azas Praduga tak bersalah.
"Seperti diketahui setelah dilakukan penyelidikan apabila ditemukan alat bukti yang cukup dan Terlapor sebagai pelakunya, maka perkara dari penyelidikan naik ke Penyidikan dan biasanya tidak serta merta menjadi Tersangka namun dalam surat panggilan biasanya sudah berlabel Pro Justitia, artinya Penyidik sudah berpegang kepada aturan aturan hukum yang berlaku," ulas Suhadi.
Dijelaskannya bawah dalam tahapan penyidikan, guna melengkapi alat bukti Penyidik dapat melakukan Penyitaan asalkan telah mendapat ijin dari Ketua Pengadilan setempat dan atau apabila keadaan mendesak penyitaan dapat dilakukan terlebih dahulu baru kemudian meminta ijin ke Pengadilan, hal ini diatur dalam pasal 38 KUHAP.
Artinya dalam kasus Aiman penyidik tidak salah menurut hukum dalam melakukan penyitaan HP milik Aiman dalam pemenuhan alat bukti, sehingga pernyataan HT terkait penyitaan polisi telah bekerja sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
"Kasus ini bermula dari Pernyataan Aiman terkait masalah Netralitas Polri di Pilpres 2024, dimana Aiman yang sudah menjadi Caleg di DPR RI dari Partai Politik tertentu mengatakan, bahwa Polisi tidak netral dalam Pilpres dan akibat dari pernyaannya Aiman dilaporkan, namun pada waktu hendak di periksa Aiman dengan gagahnya bahwa - ia - tidak dapat diperiksa karena Aiman adalah Wartawan," paparnya.
Terkait masalah tesebut, Suhadi menambahkan bahwa, "Saya telah membuat tulisan dengan judul, Aiman seorang ex Wartawan dalam Jejak Politik, Poskata online dan Sinar Harapan, 19 November 2023. Intinya dalam tulisan tersebut Aiman bukan lagi Wartawan yang mempunyai kekebalan untuk tidak dapat diperiksa oleh penyidik," pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin