Kerap Edarkan Sabu dan Obat Bius dari Jaringan Malaysia, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

- Jumat, 26 Januari 2024 | 16:00 WIB
Kerap Edarkan Sabu dan Obat Bius dari Jaringan Malaysia, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

JAKARTA, polhukam.id-Dua pelaku peredaran narkoba kerap memasarkan dagangan haramnya di sekitar wilayah Jakarta Utara. Barang yang mereka edarkan yakni narkotika jenis sabu dan ketamin (obat bius) yang berasal dari jaringan Malaysia.

Aksinya menjadi perhatian kepolisian. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap mereka di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama adalah rumah kos di Jalan Masda 1, Kelurahan Pejagalan dan lokasi kedua di Komplek Fajar Permai. Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho kepada wartawan dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.

Baca Juga: Pengedar Ganja Ditangkap Saat Ambil Barang di Apartemen, Terancam 6 Tahun Penjara

"Pelaku inisial NT dan AA dengan hasil urine positif. Barang bukti sabu kurang lebih 84,86 gram dan satu plastik berisi ketamin dengan berat 86,16 gram," ungkap Prasetyo Nugroho.

"Tim Gabungan Polres bersama Unit Reskrim Polsek Penjaringan melakukan penangkapan terhadap tersangka NT di lokasi rumah kost dan ditemukan jenis sabu dengan berat 4,87 gram," sambungnya.

Prasetyo mengatakan para pelaku dtangkap pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar Pukul 15.00 WIB.

Lebih jauh Prasetyo menjelaskan, dari penangkapan mereka, polisi lantas mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut. Alhasil polisi berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2023, BNN Berhasil Bongkar 37 Sindikat Narkoba dan 21 TPPU

Berdasarkan keterangan para pelaku, Prasetyo menjelaskan mereka menjalankan bisnis penjualan narkoba sejak 2021. Polisi juga tengah menelususi dugaan NT dan AA terkait jaringan luar negeri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mereka ini pemain lama, dan sudah berhubungan dengan jaringan luar negeri seperti Malaysia dan Batam. Pengakuannya mereka dari 2021. Asal barang masih kita dalami," tukasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 144 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 junto Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. ***

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung, Polisi Temukan Pemakai Narkoba dan Ratusan Miras Ilegal

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com

Komentar

Terpopuler