Hari Ini Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Aiman Witjaksono Gegara Kasus ITE

- Jumat, 26 Januari 2024 | 15:00 WIB
Hari Ini Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Aiman Witjaksono Gegara Kasus ITE
polhukam.id - Penyidik Polda Metro Jaya kembali akan memeriksa Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hari ini Jumat 26 Januari 2024. 
 
Pemeriksaan polisi terhadap Aiman buntut dari pelaporan dari beberapa kelompok masyarakat gegara pernyataannya yang menyinggung soal netralitas Polri pada Pemilu 2024. 
 
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada pihak terlapor yaitu Aiman dan diterima pada Senin 22 Januari 2024.
 
 
 "(terlapor) dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade.
 
Ade menjelaskan bahwa Aiman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus "Tuding Polisi Tak Netral" itu. 
 
Penyidik juga, kata Ade tidak akan meminta keterangan dari pihak lain dalam pemeriksaan kali ini. "Jadi pemeriksaan (Aiman) tunggal, karena saksi-saksi lain sudah diperiksa atau dimintai keterangan sebelumnya," beber Ade.
 
 
Untuk diketahui Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara Aiman tersebut ke penyidikan pada Jumat 29 Desember 2023 dan telah memeriksa beberap saksi mulai dari ahli hingga pihak yang mendukung Aiman.
 
Kemudian untuk pasal yang dipersangkakan kepada Aiman di antaranya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.1/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No.1/1946 tentang KUHP.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar