polhukam.id - Pelajar SMP berinisial SH (14) yang diduga mencabuli murid Taman Kanak-kanak (TK) berinisial PA (6) di pinggir Kali Cipinang, Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, kerap menonton video dewasa.
"Berdasarkan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), SH mengaku kerap menonton video dewasa," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicholas Ary Lilipaly di Jakarta, Kamis (26/1/2024).
Menurut dia, paparan video pornografi itu yang mempengaruhi SH hingga mencabuli PA di tepi aliran Kali Cipinang. Bahkan, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu ke orang tua.
Baca Juga: Sampai di Jayapura, Gibran Ngobrol lalu Membeli Sagu di Pasar Pharaa Sentani
SH mengancam, bila korban bercerita maka pelaku akan memukul wajah PA hingga mimisan.
"Korban kenal dengan pelaku karena rumahnya bersebelahan dekat dengan kali. Sementara keterangan diberikan korban dan pelaku kepada penyidik (pencabulan) baru satu kali," ujarnya.
Nicolas menuturkan SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk korban sudah diberikan pendampingan psikologis dari UPT Kementerian Sosial untuk memulihkan traumanya.
Baca Juga: Liverpool Tantang Chelsea di Final EFL Carabao Cup
Kapolres menambahkan, pelaku sempat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), namun karena masih di bawah umur maka diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.
"Pelaku sudah kami serahkan ke Sentra Handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tutur Nico. (Antara)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin