polhukam.id - Warga di Kelurahan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi, dilanda keprihatinan saat tumpukan sampah menumpuk di wilayah bukan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Meski telah dipasang spanduk peringatan dengan ancaman sanksi denda hingga Rp 20 juta, warga tetap membuang sampah sembarangan.
Salah seorang warga, Ahmad, mengungkapkan bahwa kawasan tersebut dulunya telah ditertibkan, namun sekarang kembali menjadi tempat pembuangan sampah ilegal.
Pemerintah diminta tidak hanya memasang peringatan tanpa memberikan solusi konkret, karena tanpa tempat pembuangan resmi, masyarakat sulit untuk patuh.
Baca Juga:
Kompleksitas Cinta dan Pertemanan: Libra dan Zodiak Lainnya Menghadapi Tantangan Unik
"Kalau hanya dibuat peringatan tanpa ada solusi, sepertinya tidak membuat masyarakat peduli," imbuhnya.
"Dalam spanduk peringatannya ada sanksi. Tapi kalau sanksi itu tidak pernah ditegakan di kawasan tersebut percuma juga," kata Ahmad.
Camat Alam Barajo, Iper, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan memilah sampah dan membuangnya di TPS yang telah disediakan.
Baca Juga:
Prabowo Unggah Momen Sarungan Nonton Timnas RI vs Jepang, Netizen: Persis Bapak Saya
Namun, warga menilai diperlukan peran lebih aktif dari pemerintah, termasuk penegakan Perda Nomor 05 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.
Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar mengatakan, peran masyarakat sangat penting dalam hal pengendalian sampah di Kota Jambi ini.
Kata Dia, Pemerintah Kota Jambi sudah membuat aturan terkait batas waktu dan tempat pembuangan sampah.
Baca Juga:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin