Begini Isi Pernyataan Sikap Team Hukum Merah Putih, Terkait Aturan Kampanye untuk Presiden

- Kamis, 25 Januari 2024 | 20:00 WIB
Begini Isi Pernyataan Sikap Team Hukum Merah Putih, Terkait Aturan Kampanye untuk Presiden

polhukam.id - Koordinator Team Hukum Merah Putih C. Suhadi SH MH mengatakan bahwa baru-baru ini telah beredar isu terkait masalah Presiden boleh Kampanye, juga pejabat negara lainnya yang boleh kampanye.

"Kedua bahwa Team Hukum Merah Putih mendukung pernyataan sikap Presiden, karena hal ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu tahun 2017," ujar Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis 25 Januari 2024.

Suhadi menjelaskan hal tersebut seperti diatur dalam Pasal 281 ayat 1 dan 282 UU No. 7 tahun 2017. Dalam pasal 281 ayat 1 berbunyi :

Baca Juga: Target Operasional Kuartal II 2024, Sinar Mas Land dan Ararasa Gelar Prosesi Topping Off EASTVARA Mall di BSD City

Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a.tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana peraturan perundang undangan.

b.menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Baca Juga: Mahasiswa Dukung PPATK Ungkap Transaksi Janggal Pemilu 2024

3.Bahwa untuk merumuskan isi pasal 281 ayat 1 UU No. 7 tahun 2017 harus memperhatikan isi pasal 280 UU Pemilu No. 7 tahun 2017 utamanya pada pasal 280 pada huruf,
Intinya : A. Yang meliputi unsur MA hingga Hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri, Tinggi.
B.Pejabat BPK dan unsur unsur yang ada di BPK
C. Pejabat BI dan unsur pejabat dibawahnya
D. Direksi, Komisaris, karyawan yang bernaung di BUMN dan BUMD
E. PEJABAT NEGARA YANG BUKAN ANGGOTA PARTAI POLITIK YANG MENJABAT SEBAGAI PIMPINAN LEMBAGA NON STRUKTURAL.
Dan seterusnya...

Baca Juga: Relawan Bro Anies Terbitkan Buku Anies Berbahayakah Bagi Oligarki?

4.Bahwa merujuk kepada pasal 280 pada huruf E diatas pejabat Negara selain diterangkan dalam huruf a, b, c, d dan e, f, g, h, i, j dan k. tidak boleh kampanye, karena undang undang melarangnya.

5.Bahwa terkait larangan yang melekat kepada pejabat Stuktural termasuk Presiden dan Wakil Presiden seperti di terangkan dalam pasal 280 huruf E UU Pemilu adalah Pejabat yang TIDAK BERPARTAI. Sedangkan terhadap Pejabat Struktural dan tak terkecuali Presiden dan Wakli Presiden apabila BERPARTAI boleh kampanye. Jadi ukurannya yang melekat kepada partai.

6.Bahwa seperti kita ketahui Presiden Jokowi adalah Anggauta Partai Politik yang bernaung di PDI P, karena hingga sekarang ini tidak ada surat keputusan yang menyatakan bahwa Pak Jokowi keluar dari partai dan atau Parpol yang menaungi Presiden dalam hal ini PDI P belum pernah mengeluarkan surat Pemberhentian kepada Bapak Jokowi.

Baca Juga: PDI Perjuangan Lihat Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye Wujud Ambisi Tiga Periode

"Maka atas dasar alasan alasan diatas, sudah tepat dan benar pernyataan Presiden bahwa Presiden boleh kampanye karena undang undang mengaturnya. Sehingga dengan begitu tidak ada alasan bagi orang orang yang yang mengatakan Presiden tidak boleh kampanye, asalkan dalam kampanye Presiden harus mengikuti aturan undang undang yang berlaku," pungkas Suhadi.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar