BP2MI Buru Pelaku Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal yang Tampung 10 Wanita

- Kamis, 25 Januari 2024 | 16:00 WIB
BP2MI Buru Pelaku Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal yang Tampung 10 Wanita

TANGERANG, polhukam.id-Pasca menggerebek tempat penampungan pekerja migran ilegal di Kota Tangerang, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan pengembangan kasus.

Diketahui saat digerebek tempat yang terletak di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang ini sedang menampung sepuluh wanita yang hendak diberangkatkan keluar negeri. Kemudian para korban diamankan.

Setelah melakukan pengembangan kasus, BP2MI melakukan pemburuan terhadap pelaku penyelundupan pekerja migran ilegal.

Baca Juga: TNI Amankan Belasan PMI Ilegal yang Hendak Diberangkatkan ke Malaysia dari Pesisir

Hal itu disampaikan Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, I Ketut Suardana pada Rabu 24 Januari 2024.

"Saat ini kami sudah menyampaikan pelaporan ke polisi terkait penyelundupan pekerja migran ilegal, dan sebagai penyelidikan terhadap pelakunya. (Ini-red) berdasarkan informasi pria berinisial AWS," kata I Ketut Suardana.

Lebih lanjut Ketut, menjelaskan dalam penanganan kasus tersebut BP2MI bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota dalam penanganan kasus tersebut. Pihaknya juga menyatakan komitmennya untuk mencegah praktik sindikat ilegal ini.

Baca Juga: Hendak Berangkatkan 9 Calon PMI Ilegal ke Jepang, Empat Tersangka Ditangkap Polisi

Kemudian Ketut menjelaskan, para PMI non-prosedural yang berhasil digagalkan itu akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah. Beberapa tujuannya di antaranya seperti Arab Saudi, Dubai, Bahrain dan Uni Emirat Arab.

"Adapun dari sepuluh calon pekerja migran ini semuanya merupakan perempuan berumur kisaran 23 sampai 54 tahun. Mereka berasal dari Jawa Barat, Banten, dan Lombok," ungkapnya. ***

 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com

Komentar