Respons Cepat Polsek Kedokanbunder Diapresiasi FWJ Indonesia

- Kamis, 25 Januari 2024 | 14:00 WIB
Respons Cepat Polsek Kedokanbunder Diapresiasi FWJ Indonesia

polhukam.id - Sekelompok orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan kembali bermunculan dengan alih-alih sebagai profesional yang menjalankan fungsikontrol sosial, malah endingnya muncul permintaan sejumlah uang hingga puluhan juta, dan mengancam akan menaikan pemberitaan serta melaporkan anggota kepolisian wilayah dengan membiarkan adanya penyalahgunaan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Atas aduan masyarakat Kedokan Agung melalui pesan WhatsApp ke Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, maka Pimpinan Pusat FWJ Indonesia beserta jajarannya langsung datangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk mengkroscek peristiwa yang terjadi.

"Kemarin kami dihubungi warga Kedokan Agung Indramayu Jawa Barat. Mereka mengatakan ada 4 orang wartawan, sebut saja DN, RP, SH, dan si pulan datang ke SPBU 34.45227. Kedatangan 4 wartawan dari media-media online itu mengancam, mengintimidasi warga dan pengawas SPBU, lalu meminta sejumlah uang puluhan juta," kata Opan setelah dikonfirmasi dan klarifikasi langsung di SPBU 34.45227 Jalan Kedokan Agung, Kecamatan Kedokanbunder, Kahupaten Indramayu Jawa Barat, Rabu 24 Januari 2024.

Baca Juga: 5 Alasan Agak Laen Jadi Film Wajib Tonton! Ketika Horor Bertemu Komedi, Kisah Sederhana Nanti Unik

Dalam pertemuan di SPBU 34.45227 hadir Manager SPBU Wahyudi, Pengawas Karnoto, Jajaran Pengurus DPP FWJ Indonesia, dan disaksikan Kanit Reskrim Polsek Kedokanbunder, Aiptu Iwan Iswandi, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kedokan Agung, perwakilan Bumdes, serta disaksikan beberapa warga Kedokan Agung untuk memenuhi kebutuhan informasi berimbang.

Opan mengatakan, hasil pertemuan itu didapati informasi bahwa adanya 4 wartawan yang datang pada Sabtu 20 Januari 2024, lalu menuduh SPBU 34.45227 sebagai SPBU nakal dengan melakukan pembiaran pengisian BBM bersubsidi pertalite maupun solar menggunakan jerigen.

"Persoalannya bukan siapa yang salah dan siapa yang benar, namun setelah kami kroscek langsung ke TKP, dimana warga membeli menggunakan jerigen sesuai kuota berdasarkan regulasi surat dari dinas terkait. Memang surat rekomendasi itu belum diperpanjang dan berakhir dibulan November 2023, bukan berarti warga dapat disalahkan dan SPBU divonis melanggar aturan dari regulasi yang diatur Undang Undang dan Peraturan Pertamina," ujar Ketum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan.

Baca Juga: Ganjar Janji Ciptakan Lapangan Kerja, Anies Perubahan untuk Rakyat, Prabowo Berikan Bansos dan Berobat Gratis

Opan menilai pemberitaan yang dinaikan 4 wartawan itu merupakan bentuk ancaman ke pihak Kepolisian, pengusaha SPBU dan warga Kedokan Agung. Bahkan muncul adanya ancaman melalui pesan whatsapp salah satu dari oknum wartawan yang berinisial DN akan menaikan 50 an media lagi.

"Jika memang ingin menjalankan fungsi profesi jurnalistik yang menjadi kontrol publik tata kelola pemerintah serta menjadi profesional profesi, berdasarkan kode etik jurnalis, maka tak perlu melakukan unsur pidana pemerasan dan melakukan pengancaman serta intimidasi. Cukup lakukan fungsinya konfirmasi dan berikan edukasi jika warga maupun pengawas SPBU kurang memahami adanya regulasi yang telah diatur Undang Undang dan peraturan Pertamina," ulas Opan.

Opan menyebut sepertinya ada yang salah menilai warga membeli BBM bersubsidi, ke SPBU melayani pengisian BBM Pertalite dan Solar subsidi gunakan jerigen. Menggunakan jerigen kata Opan sah-sah saja selama adanya rekomendasi peruntukan yang diatur dalam ketentuan.

Baca Juga: Babymonster Pamerkan Teaser Bernuansa Dongeng di Lagu Stuck In The Middle untuk Comeback Mendatang

Hal ini sering menjadi perhatian masyarakat, para kontrol sosial yang belum memahami betul soal aturan Migas. Pertanyaannya, bolehkah sebenarnya membeli bensin menggunakan jerigen? Jawabnya boleh, asal dilampirkan surat keterangan dari pihak-pihak terkait dan disesuaikan untuk kebutuhan bertani, bercocok tanam dan nelayan.

"Namun, sekali lagi perlu dicatat, penggunaan jerigen saat membeli bahan bakar harus mendapat surat rekomendasi. Pembelian menggunakan jerigen untuk kendaraan transportasi non darat dibolehkan asal ada surat rekomendasi dari Dinas/instansi terkait," paparnya.

Dalam hal ini, Opan menyayangkan adanya tuduhan yang mengarah kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi. Bahkan dia menilai persoalan pembiaran dan adanya ketidak profesionalan dalam transaksi pertalite dan solar subsidi menggunakan jerigen bukan kesalahan operasional dan Standard Operational Procedure (SOP) pelaksanaan operator di lapangan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar