Bareskrim Tangkap Relawan Ganjar Palti Hutabarat Dijerat UU ITE, Mantan Pendukung Jokowi, Ini Sosoknya

- Selasa, 23 Januari 2024 | 12:31 WIB
Bareskrim Tangkap Relawan Ganjar Palti Hutabarat Dijerat UU ITE, Mantan Pendukung Jokowi, Ini Sosoknya

polhukam.id - Tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penangkapan terhadap pegiat media sosial (medsos) di Jakarta Selatan (Jaksel).

Dari penelusuran wartawan ternyata yang ditangkap adalah Palti Hutabarat (PH) dan memang seorang relawan dari pasangan capres cawapres Ganjar Mahfud (GAMA), Senin 22 Januari 2024.

Adapun penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menerangkan bahwa pemilik akun @Paltiwest di Twitter (X) itu melanggar Pasal dari dua Undang-Undang (UU), yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Jokowi Marah dengan Regulasi yang Ditekennya Sendiri, Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen Mendapat Banyak Protes

Sehingga membuat polisi meringkus Palti Hutabarat pada Jumat 19 Januari 2024 pagi buta di Jaksel. "Pukul 03.44 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," beber Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Menurut Trunoyudo, penangkapan dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang masuk ke kepolisian. “Kami jelaskan bahwa yang mendasari serangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi,” ucapnya.

Lanjut Trunoyudo, laporan pertama tentang Palti masuk ke Polda Sumatera Utara. Pelapornya ialah Amril Riani Siregar, dan satu laporan lagi dibuat oleh pelapor Muhammad Wildan yang melapor di Bareskrim.

Baca Juga: Boy Thohir Sebut Djarum, Sampoerna, Adaro Grup, dan Sepertiga Konglomerat Siap Menangkan Prabowo Gibran

“Penyidik melakukan penyidikan ini terkait adanya laporan polisi yang tentunya harus ditindaklanjuti,” sambungnya.

Trunoyudo menambahkan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih memeriksa Palti secara simultan. Namun, Trunoyudo memastikan Palti telah berstatus tersangka. Ketentuan dalam UU ITE yang dipakai untuk menjerat Palti ialah Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 UU 11 Tahun 2008. Ada pula Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan kepada Palti Hutabarat dengan ancaman hukuman ada yang delapan tahun, sembilan tahun dan 12 tahun kurungan penjara.

Pendukung Jokowi

Palti Hutabarat selama ini dikenal sebagai pegiat media sosia. Sebagai seorang aktivis medsos, pengikutnya di Instagram telah mencapai 15,2 ribu dengan total unggahan 11,7 ribu. Sementara di X, Palti meniliki 79,3 ribu pengikut. 

Dilihat dari unghahan akun Instagram pribadinya, pria berdarah Medan ini diketahui sebagai mantan Sekretaris Republik Cyber Projo tahun 2019-2023. Projo di Pilpres 2024 kali ini mengusung Prabowo-Gibran. 

Hal ini beberapa kali juga telah dibenarkan secara tersirat oleh Ketua Projo yang kini menjabat Menkominfo, Budi Arie Setiadi. Meskipun Projo berlabuh ke Prabowo-Gibran, tetapi Palti memilih jalan yang berbeda tetap ada di gerbong PDIP yang mendukung Ganjar-Mahfud. 

Menurut informasi yang beredar, Palti Hutabarat juga menjadi Freelancer, SocMed Activist, Bicara Olahraga, Media, Sosial dan juha Politik. Pria yang merupakan relawan Ganjar-Mahfud tersebut juga tampak aktif membagikan beberapa postingan terkait dengan dinamika politik yang terjadi saat ini.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar