polhukam.id - Kasus pembunuhan di Depok yang menyebabkan terbunuhnya mahasiswi kini terungkap sudah. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang mahasiswi berinisial KRA (20) di Jalan Belacus RT 04 RW 05, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (18/1).
Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku dengan inisial AA sudah berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah, dan telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Lawan Jepang, Menghitung Peluang Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing, menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (18/1) sekitar pukul 17.25 WIB, ketika seorang perempuan pemilik kos-kosan melaporkan menemukan korban tergeletak di kasur tanpa nyawa.
Awalnya, seorang ibu bernama Fredricka Theodora melaporkan ke Polsek Sukmajaya bahwa anaknya, pelaku dengan inisial AA, telah melakukan pembunuhan di kontrakan. Pelapor menerima pesan WhatsApp dari anaknya yang mengakui perbuatannya mencelakai dan mengikat seorang perempuan di kontrakan.
Pelapor bersama dua saksi, yang kebetulan masih keluarga pelapor, melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sukmajaya setelah menemukan korban tergeletak di kontrakan.
Sebelumnya, video di media sosial Instagram melalui akun @infodepok_id menggambarkan penemuan mayat seorang perempuan muda tergeletak di tempat tidur di rumah kontrakan di RT 04 RW 05 Kampung Cikumpa, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Arti Fashion dari Tiga Wapres Saat Debat
Kasus pembunuhan ini melibatkan pelaku berinisial AA (20) dan korban berinisial KRA (20) yang telah mengenal satu sama lain selama empat bulan. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mereka memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu setelah pertemuan pertama mereka.
Pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku mengajak korban ngopi bareng dan meminta dijemput di rumahnya. Setelah sampai di rumah pelaku, korban diminta masuk, dan pelaku langsung menutup pintu.
Sebelum melarikan diri, pelaku memberi tahu ibunya bahwa ada seorang perempuan yang diikat di rumah. Pelaku kemudian meninggalkan korban dan kabur dari tempat kejadian. Saat ibu pelaku tiba di rumah, dia menemukan bahwa korban sudah meninggal.
Baca Juga: Pemain Indonesia Yakin Bisa Kalahkan Jepang
Polisi menetapkan sejumlah pasal terhadap tersangka, antara lain Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: setiafakta.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin