polhukam.id - Salah seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Nangroe Aceh Darussalam dari Partai Aceh yakni inisial HS dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kader Partai Aceh tersebut itu di laporkan ke Polres Jakarta Pusat oleh Oskar Vitriano, kuasa hukum dari seorang pengusaha OKD.
Kasus itu, kata Oskar, bermula ketika OKD mengaku telah memberikan uang kepada HS senilai kurang lebih Rp 3 miliar dengan iming-iming mendapatkan fee untuk pengerjaan proyek Pembangunan permukiman di daerah Jawa Tengah.
Baca Juga: Sanjung Muhaimin, Anies: Terlihat Mana Gagasan Otentik dan Kosmetik
Kliennya, lanjut Oskar, diajak oleh Herry sebagai kuasa direktur PT Pitra untuk bekerja sama dan memberikan modal untuk proyek pengerjaan peningkatan kualitas permukiman kumuh Kab Purworejo Kawasan Kutoarjo berupa Pembangunan jalan dengan nilai kontrak Rp. 12.000.526.174,15 pada tanggal 10 September 2021.
"Namun karena HS tidak mempunyai modal maka dibuatlah perjanjian kerja sama pemberian modal dari OKD kepada HS," ujar Oskar kepada wartawan, Senin 22 Januari 2024.
Kemudian, dalam perjalanan pengerjaan proyek tersebut pada awalnya berjalan lancar sampai ketika adanya pencairan uang muka pertama dan uang muka kedua yang disediakan oleh pemberi kerja Balai Pengembangan Kawasan pemukiman wilayah II Provinsi Jawa Tengah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca Juga: Usai Debat, Cak Imin Puji Mahfud MD dalam Adu Gagasan
Setelah OKD menyerahkan modal sampai sekitar kurang lebih Rp 6 miliar yang di transfer ke rekening HS yang terdiri dari modal OKD dan uang muka pemberi kerja maka HS mulai tidak menyelesaikan pekerjaan.
"Kemudian HS dicari-cari oleh pemberi kerja dan OKD ternyata yang bersangkutan sulit dihubungi dan tidak muncul lagi dalam lokasi proyek pekerjaan. Sampai pada akhirnya pemberi kerja meminta pertanggung jawaban kepada direktur utama PT Pitra untuk menyelesaikan pekerjaan yang sudah ditandatangani tersebut sebab tidak kunjung ada kabar dari HS," jelas Oskar.
"Sampai akhir tahun 2023 tidak ada kejelasan. Tidak ada kepastian. Saya sudah sering menagih, sudah dijanji beberapa kali, tapi dipermainkan," tambahnya.
Baca Juga: Airlangga Instruksikan Pemilih Golkar juga Pilih Prabowo-Gibran
Sudah berulangkali HS menjanjikan bahwa pekerjaan masih berjalan dan akan dibayar terakhir dijanjikan pada bulan desember 2023. Karena HS tidak memenuhi janjinya maka OKD kemudian memberikan peringatan berupa somasi 1 dan somasi 2 di awal Januari dalam selang waktu 3 hari kerja. Kemudian karena tidak ada itikad baik untuk menemui OKD maka HS dilaporkan ke Kepolisian Resor Metro Jakpus.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin