Warga Pejaten Timur Desak Ahli Waris Pindahkan Makam Keluarga yang Dikebumikan di Depan Rumah

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 12:31 WIB
Warga Pejaten Timur Desak Ahli Waris Pindahkan Makam Keluarga yang Dikebumikan di Depan Rumah

polhukam.id - Ratusan warga RT 06/02, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan mendesak ahli waris untuk memindahkan makam keluarganya yang telah dikebumikan di perkarangan rumah. Warga menolak adanya makam di tengah permukiman mereka karena menyalahi peraturan yang ada.

Salah seorang warga setempat bernama Hj. Ernawati mengatakan, sudah ada 69 kepala keluarga (KK) yang meneken surat pernyataan yang berisi penolakan makam tersebut. Pemilik lahan berinisial S, telah memakamkan keluarganya di perkarangan rumah sejak Sabtu (6/1/2024) lalu.

Awalnya pihak keluarga berencana memindahkan makam tersebut setelah ada penolakan warga. Namun hingga kini jenazah tak kunjung dipindahkan, padahal perangkat pemerintah dan aparat hukum bersama RT dan RW sudah membahas persoalan ini dengan ahli waris pada Selasa (16/1/2024) lalu.

Baca Juga: Anies dan Ganjar Usung Perubahan, Nusron Wahid: Hanya Prabowo Gibran Mengusung Keberlanjutan Program Jokowi, Insya Allah Memenangkan Hati Rakyat

Ernawati mempertanyakan langkah perangkat setempat yang hanya melibatkan terlapor dalam rapat tersebut. Padahal seharusnya warga setempat selaku pengadu juga dilibatkan agar duduk perkaranya menjadi lebih jelas.

"Ini kesepakatan yang aneh, kami sebagai warga, pelapor tidak diundang, dan dokumen tidak ada kop suratnya," kata Ernawati, Sabtu (20/1/2024).

Ernawati juga mempertanyakan hasil keputusan rapat tersebut yang dianggap tak memiliki dasar yang jelas. Dia menyinggung tenggat waktu pemindahan makam paling lambat setahun pasca jenazah dikebumikan, yang dianggap tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Baca Juga: Airlangga: Golkar dan Prabowo Satu Target, Golkar Terbesar di Jabar, Prabowo-Gibran Menang

Keputusan itu telah terangkum dalam berita acara kesepakatan mengenai tanah milik pribadi untuk dijadikan makam. Dalam rapat itu disepakati bahwa makam atas inisial AI dibatalkan dan akan dipindah ke tempat lain.

"Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2007 dan syariat agama, jenazah yang sudah dimakamkan dipindah dengan waktu minimal kurang lebih satu tahun (terhitung mulai 16 Januari 2024 sampai 16 Januari 2025)," ucap Ernawati membacakan berita acara tersebut.

"Di dalam Perda ada pidananya kalau melanggar, ini malah seakan-akan dinegosiasi menghasilkan angka satu tahun yang entah darimana mengambil kebijakannya," sambungnya.

Baca Juga: Menko Airlangga Lanjutkan Safari Pembagian Bansos Beras 10 Kg, Kali Ini Menyasar Masyarakat Bandung

Menurutnya, kehadiran makam di tengah permukiman penduduk ini telah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Dalam Pasal 2 ayat 2 menjelaskan, ‘penempatan lokasi tanah termasuk tanah wakaf untuk keperluan tempat pemakaman bukan umum dilaksanakan oleh Kepala Daerah Tingkat II (Wali Kota/Bupati) yang bersangkutan dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri’.

Kemudian penunjukkan dan penetapan lokasi itu juga harus mengacu pada rencana pembangunan daerah dan atau rencana tata kota, dengan ketentuan tidak berada dalam wilayah yang padat penduduknya. Kemudian menghindari penggunaan tanah yang subur; memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup; mencegah pengrusakan dan tanah dan lingkungan hidup serta mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebihan.

Selain itu, lanjutnya, warga juga mengeluhkan beberapa hal dengan kehadiran makam di tengah permukiman mereka. Pertama, makam yang berdekatan dengan permukiman warga bisa mencemarkan air tanah, kedua terganggunya kenyamanan dan kebersihan air lingkungan warga.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar

Terpopuler