Eks Panglima TNI Agus Suhartono Minta Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS Tak Dihukum

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 11:00 WIB
Eks Panglima TNI Agus Suhartono Minta Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS Tak Dihukum

polhukam.id – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam TBK (PT BA), melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Kali ini, yang menjadi salah satu saksi yaitu mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono dan mantan Komisaris PT Bukit Asam Robert Heri serta Seger Budihardjo.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Jumat (19/1/20024) untuk mendengarkan keterangan saksi. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) eks panglima TNI (Laksamana (Purn) Agus Suhartoni dicecar seputar proses akuisisi PT SBS dan hutang yang ditinggalkan perusahaan setelah dilakukan akuisisi.

"Utang itu ditanggung oleh perusahaan setelah di akuisisi," ungkap Agus Suhartono saat menjawab pertanyaan JPU di Pengadilan Negeri Palembang.

Pada saat sidang berlanjut, saksi juga membenarkan bahwa dalam proses akuisisi PT SBS telah dilakukannya kajian dan persetujuan direksi.

"Akuisisi PT SBS dilakukan itu berawal dari adanya surat dari direksi tentang rencana akuisisi mengenai jasa penambangan, kemudian dilakukan kajian dari aspek-aspek legal dan juga telah dilakukan evaluasi," jelasnya.

Mereka adalah eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

"Ya ini bisa kita jadikan pelajaran untuk kita semua agar kita bisa mawas diri bahwa tidak semua berpandangan sama terhadap apa yang dilakukan oleh perusahaan. Harapannya untuk kelima terdakwa tidak bersalah, karena mereka tidak melanggar aturan," harapnya.

Tim kuasa hukum kelima Terdakwa PT SBS, Gunadi Wibakso menjelaskan bahwa pada saat persidangan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel termasuk mantan Panglima TNi Laksamana (Purn) Agus Suhartono menyebutkan kegiatan korporasi yang dilakukan PT BA dengan mendirikan PT BMI kemudian melakukan akusisi PT SBS telah dilakukan secara benar dan poper. Akusisi tersebut sesuai dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, (RKAP), kajian/fisibility study baik internal PT BA maupun oleh Konsultan Independen dan telah disetujui oleh Dewan Kimisaris.

"Semua saksi saat persidangan termasuk mantan Panglima TN Laksamana (Purn) Agus Suhartono menyebutkan bahwa kegiatan korporasi ini telah memberikan manfaat yg besar bagi PT BA, yaitu menghilangkan ketergantungan PT VA dari jasa kontraktor luar. PT BA dapat melakukan penghematan biaya jasa kontraktor dalam jumlah trilyunan rupiah, " jelas Gunadi, Sabtu (20/1/2024)

Gunadi juga menceritakan bahwa saksi menjelaskan dengan gamblang bahwa akusisi PT SBS jelas mendatangkan laba yang sangat besar bagi PT BA dengan jumlah trilyunan dan juga meningkatkan produksi.

"PT BA dapat mengontrol jumlah produksi sesuai kebutuhan, sehingga menghindarkan dari kelebihan atau kekurang produksi, " ucap Gunadi.

Dikatakan Gunadi, investasi yang dilakukan oleh PT BA mendirikan PT BMI dan mengakuisisi saham PT SBS tujuannya untuk menguntungkan PT BA. Karena menurut Gunadi, yang dilihat adalah potensi kedepannya dan bisa dibuktikan meski nilai ekuitas minus namun pada tahun 2016 sudah menghasilkan laba Rp24 miliar.

"Tidak hanya surplus ekuitas Rp101 miliar, di tahun 2023 juga mencatatkan laba kurang lebih Rp140 miliar. Sehingga menepis adanya kerugian negara yang dilakukan oleh PT BA," ucap Gunadi.

Sementara itu, Ridho Junaidi menjelaskan mengenai dakwaan kerugian negara faktanya lembaga audit BPK RI telah melakukan audit terhadap PT BA setiap dua tahun sekali. Selain itu, lanjut Ridho ditemukan fakta bahwa hasil kajian dari konsultan, kontrak untuk akuisisi perusahaan lebih menguntungkan, ketimbang membuka perusahaan baru.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar