Perlu Dibentuk PPPSRS Agar Bisa Miliki Unit Apartemen

- Jumat, 19 Januari 2024 | 21:01 WIB
Perlu Dibentuk PPPSRS Agar Bisa Miliki Unit Apartemen

polhukam.id - Kisruh antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dengan pengembang apartemen terkait pembentukan ataupun manajemennya menjadi sebuah masalah yang selayaknya segera diselesaikan. 

Sejumlah masalah itu terjadi lantaran belum adanya peraturan yang diterbtikan Gubernur, sehingga tidak dapat diterbitkan AJB/SHMSR sebagai tanda bukti kepemilikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Gubernur Nomor 132/2018.

"Masalah lainnya soal keengganan pelaku pembangunan untuk menfasilitasi terbentuknya PPPSRS. Adanya kepentingan sebagian para pemilik untuk menjadi pengurus, namun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Pergub Nomor 133 Tahun 2019," ungkap advokat dan kurator yang juga pengurus AKPI, Benyamin Purba, MTRLK., S.E., S.H., di acara webinar Magister Hukum UKI dengan tema 'Sosialisasi Hukum Apartemen dalam Proses Pembangunan, Pengelolaan dan Fungsi PPPSRS, Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga: Menko Airlangga Lanjutkan Safari Pembagian Bansos Beras 10 Kg, Kali Ini Menyasar Masyarakat Bandung

“Kenapa sering terjadi perselisihan, saya melihat ini karena perputaran uangnya sangat besar. Oleh karenanya, sering dispute antara PPPRS yang resmi dan yang dibentuk sendiri ,” imbuhnya.

Sementara itu, pembicara lainnya yakni Dosen Tetap MH UKI, Dr. Diana RW. Napitupulu, S.H., M.H., MM., M.Kn., M.Sc. mengatakan, permasalahan yang dihadapi penghuni apartemen memang kerap terjadi.

“Banyak yang bermasalah. Saya juga mengalami beli apartemen, sudah 10 tahun belum dapat AJB. Setelah saya ketuk-ketuk baru dikasih. Pemertintah sudah saatnya harus mendorong adanya PP untuk meminimalisir permasalahan yang terjadi antara pemilik dan pengembang apartemen. Harus ada gebrakan agar PP itu lahir,” ujarnya.

Baca Juga: Lomba Senam Geulis Gemoy, Golkar Ingatkan Hari Kasih Sayang untuk Prabowo-Gibran Saat Pencoblosan

Diana melanjutkan, kisruh antara PPPSRS dengan pengembang bisa terjadi karena beberapa hal. Misalnya terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan, Singking Fund, biaya utilitas (listrik, air, gas dan internet). Perpanjangan SHM SRS dan SHP SRS.

“Hal itu bisa jadi sumber perselisihan PPPSRS dengan pengembang,” ujarnya lagi.

Melihat sejumlah masalah yang sudah masif ini, pemerintah mengaku tak tinggal diam. Dijelaskan  Jafung Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Madya, Direktorat Rumah Umum dan Komersial, Kemen PUPR, Suminarti yang juga menjadi pembicara,  pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mencari solusi terbaik.

Baca Juga: Debat Cawapres, Muhaimin yang Pertama Paparkan Visi Misi

"Kita juga kerap berkolaborasi dengan BPSK, mereka bisa panggil developernya untuk duduk bareng mencarikan solusinya.

Sedangkan terkait peraturan, Sumiati menyebut, sudah diatur sanksinya jika tidak memenuhi ketentuan.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar