Pajak Jasa Hiburan di Wilayah DKI Jakarta Resmi Naik Jadi 40 Persen, Berapa Sebelumnya?

- Rabu, 17 Januari 2024 | 18:01 WIB
Pajak Jasa Hiburan di Wilayah DKI Jakarta Resmi Naik Jadi 40 Persen, Berapa Sebelumnya?

JAKARTA, polhukam.id-Pajak untuk jasa hiburan di DKI Jakarta resmi naik 40 persen. Kenaikan pajak tempat hiburan telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru-baru ini.

Tempat hiburan yang dikenai kenaikan pajak menjadi 40 persen meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Ketetapan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tertanggal 5 Januari 2024.

Baca Juga: Protes Inul Soal Kenaikkan Pajak Hiburan Hingga 75 Persen Direspon Sandiaga Uno

Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada Pasal 52 ayat 2. Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu (PBJT).

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen)," bunyi Perda ayat (1) Pasal 53 beleid tersebut, dikutip Senin 15 Januari 2024.

Besaran tarif pajak jasa hiburan di Jakarta pada 2024 ini naik dari tarif pajak dalam ketentuan lama, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2015.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Air Bawah Tanah Kabupaten Batang Sulit Capai Target. Ini Penyebabnya

Waktu sebelumnya tarif pajak untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya hanya 25 persen. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com

Komentar

Terpopuler